Dugaan Oknum Polisi MK Terima Suap dari Hasbudi, Kompolnas Segera Kirimkan Surat ke Polda Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Nama IPTU MK terseret atas kasus dugaan menerima suap dari tersangka Hasbudi. Hal ini dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara Nomor: B/91/III/Bidpropam.

Dikutip dari SP2HP tersebut ditujukan kepada pihak Hasbudi yang diketahui melakukan pelaporan langsung atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh IPTU MK yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Bulungan.

Pada poin keempat SP2HP tersebut tertulis bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara hasil penyelidikan pada tanggal 30 Maret 2023, IPTU MK dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang dari klien pengadu.

Baca Juga :  Cuaca Panas Terik di Kaltara, Ini Penjelasan BMKG

Sebelumnya, Hasbudi tertangkap tangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara dengan beberapa tindak pidana melawan hukum, salah satunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak penyidik dari Ditreskrimsus akan menyelidiki aliran dana dan aset yang diyakini menyeret sejumlah nama oknum kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direskrimsus, Kombes Pol Hendy F Kurniawan membenarkan hal tersebut. Namun, untuk IPTU MK sendiri dilaporkan secara terpisah ke Bidpropam Polda Kaltara.

“Sebenarnya ke Propam Mabes Polri namun dilimpahkan ke Propam Polda Kaltara. Ini terpisah, dan TPPU sendiri kita (Ditreskrimsus) juga tuangkan. Baik aliran dana kepada siapapun termasuk aset kita telusuri,” ucapnya.

Baca Juga :  Kerja Sama Polisi Lintas Provinsi, Bongkar 21 Kasus Curanmor

Ia juga mengatakan berdasarkan pengakuan Hasbudi kepada penyidik Ditreskrimsus juga menyebut nama IPTU MK dan beberapa nama polisi lainnya.

“Itu juga kita tuangkan. Tapi kita juga harus proses pembuktian. Tidak bisa yang bersangkutan menyebut kepada si A dan langsung kita justifikasi,” katanya.

Perwira melati tiga itu melanjutkan, Hasbudi sendiri baru bisa memberikan data bukti pendukung yang menyeret MK ke dalam daftar orang yang ia berikan sejumlah uang. Sementara untuk nama lainnya hanya sekedar penyampaian.

Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dikonfirmasi menyebut jika terdapat indikasi pidana dari pemeriksaan Propam Polda Kaltara, IPTU MK harus tetap diproses dan menghadapi konsekuensi di lingkungan internal Polri.

Baca Juga :  Truk Pengangkut LPG Terperosok di Jalan Poros KM 19

“MK tidak saja harus menghadapi konsekuensi pemeriksaan kode etik profesi Polri, melainkan juga harus diproses pidana. Karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana meminta suap atau gratifikasi,” sebutnya saat dihubungi Benuanta melalui pesan singkat.

Dari kasus inipun Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Polda Kaltara guna memberikan proses hukum yang tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Klarifikasi dalam bentuk surat. Minggu depan akan kami kirimkan,” singkatnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *