Joget-Joget Viral di Nunukan Direspon Dinsos dan Polres

benuanta.co.id, Nunukan – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan (DSP3A) merespon kelakuan 3 wanita berjoget di tengah jalan, beberapa waktu lalu.

Kepala DSP3A Kabupaten Nunukan, Farida Aryani menyangkan membuat konten TikTok di tempat yang dapat membahayakan keselamatan. Terlebih, konten yang sempat viral ini dilakukan di tengah jalan.

“Kita meminta Peran orang tua sangat penting untuk memberikan edukasi kepada anak-anaknya,” kata Farida, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga :  7,3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Nunukan

Pihaknya akan terus melakukan kegiatan penyuluhan ke sejumlah sekolah SMA/SMK, dan pihaknya akan berkolaborasi dengan lintas dinas, seperti Dinas Perhubungan dan Polres Nunukan dalam kegiatan penyuluhan.

Farida menghimbau kepada para orang tua agar memberikan perhatian dan tidak membebaskan anaknya keluar pada malam hari. Sedangkan dalam peraturan daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Trantibum, batas anak usia pelajar keluar malam hanya pukul 20.00 Wita.

Baca Juga :  54 Industri Kecil dan Menengah Sudah Punya Sertifikat Halal

“Di sini peran orang tua itu sangat penting dalam mengawasi anak-anak mereka masing-masing, jadi anak ini tergantung dengan pola asuh orang tua,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membuat konten di jalan raya. Jalan raya yang digunakan tempat perlintasan, karena hal itu dapat berujung pada kecelakaan berlalulintas, dan dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 360 atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  SOA Barang Udara dan Sungai Juni Ini akan Diluncurkan, Proyeksi Anggaran Rp 1,1 Miliar

“Jangan lagi membuat konten di jalan raya, dapat mengakibatkan kecelakaan bagi diri sendiri dan pengguna jalan raya lainnya,” terangnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *