benuanta.co.id, Tanjung Selor – Perwakilan Kementrian Agaman (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) rutin melakukan pembinaan terhadap lembaga – lembaga pengumpul zakat pemerintah selama bulan ramadan 1444 Hijriah.
Sub Koordinator Kanwil Kemenag Kaltara, H.Aliansyah,.S,Ag,.M.A.P mengatakan pembinaan rutin yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Kaltara dimaksudkan agar para lembaga zakat, memahami proses dan aturan zakat sesuai dengan syariat Islam.
“Baik proses pengumpulan zakat, proses menyalurkab zakat semua ada ketentuannya dan hal ini yang selalu kita sosialisasikan dan tekankan kepada para lembaga zakat,” kata Aliansyah pada Sabtu, 1 April 2023.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Malinau itu juga mengungkapkan, membayar zakat di bulan ramadan juga merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu. Di mana zakat-zakat itu, nantinya ditujukan untuk membantu sodara sesama muslim yang masih mengalami kekurangan atau kesulitan ekonomi.
“Zakat ini juga memiliki ketentuannya sendiri yang berbeda dari sumbangan biasa. Jadi sungguh mulialah orang-orang yang mampu membayar zakat fitrah,” terangnya.
Ia menjelaskan ketentuan zakat ini, berbeda dari sumbangan biasa di mana zakat harus dibayarkan dengan 2,5 persen total harta kekayaan yang dimiliki. Namun dapat juga digantik dnegan menggunakan makanan pokok seperti 2.5 kg atau 3.5 liter beras, atau 1 sha’ gandum atau kurma dan memiliki batas waktu untuk.
“Paling lambat sehari sebelum idul fitri tiba dan jika lewat waktu maka akan dianggap sumbangan biasa dan bukan membayar zakat. Jadi umat muslim juga perlu tahu mengenai ketentua-ketentuan zakat ini,” pungkasnya. (*)
Reporer : Osarade
Editor: Nicky Saputra