Menkeu: Gaji ke-13 Diberikan Mulai Juni 2023 bagi ASN

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2023.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2003 votes

Pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.

Baca Juga :  Presiden Nyatakan Sikap Deeskalasi RI Hadapi Konflik Timur Tengah

Menkeu menuturkan pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Erupsi Gunung Ruang

“Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik,” tuturnya.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat.

Baca Juga :  BNPB: 1.585 Orang Warga Harus Dievakuasi Pasca-Erupsi Gunung Ruang

“Dengan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *