Modus Cicil HP, Tau-taunya Dijual Lagi Terus Kabur Nggak Bayar Angsuran

 

 

benuanta.co.id, Nunukan – Ada saja cara pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya. Seperti yang dilakuan HE (36) warga Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur ini terpaksa diamankan Satreskrim Polres Nunukan setelah dilaporkan korban BI (27) atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, mulanya yakni pada (18/3/2023) pelaku HE datang ke konter Handphone (HP) tempat korban bekerja dengan maksud ingin membeli HP namun dengan cara dikredit.

“Korban ini kenal dengan pelaku, karena korban sering menagih uang cicilan HP di sekitar tempat tinggal pelaku di Seimangkadu, Kelurahan Tanjung Harapan,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Senin (27/3/2023).

Baca Juga :  Pendaftar CPNS 2024 di Nunukan Capai Ribuan Pelamar

HE kemudian kredit HP merk Samsung Galaxy A23 seharga Rp4.2 juta. Dikatakan Lusgi, saat itu kesepakatan antara pelaku dan korban adalah pelaku akan membayar cicilan HP tersebut selama 60 hari di mana per harinya pelaku akan membayar sebesar Rp 110 ribu kepada korban.

Namun, terhitung sejak hari di mana korban menyicil HP tersebut, pelaku baru membayar cicilan sebanyak 2 kali atau Rp 220 ribu dan selebihnya pelaku tidak pernah lagi membayar cicilan.

“Akhir Februari lalu, korban sempat mendatangi dan meminta pelaku untuk mengembalikan HP tersebut karena tidak dibayar, namun pelaku mengaku jika HP tersebut telah dia jual kepada seorang pria berinisial AR,” ungkapnya.

Baca Juga :  BPBD Bentuk Destana di Setiap Desa di Nunukan

Lusgi menerangkan, setelah membeli HP tersebut, AR sempat merasa curiga lantaran melihat HP itu baru dan tidak ada kontaknya, kemudian dijual dengan harga murah, sehingga AR mengkonfirmasi terkait HP tersebut kepada personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres.

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan profeling dugaan pelaku yakni HER berhasil di ketahui dan sedang berada di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah.

“Pelaku kita amankan pada Jumat (25/3/2023) secara paksa saat pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya di Jalan Persemaian,” bebernya.

Baca Juga :  Imigrasi Nunukan Ngadu ke Sesditjennya soal Tantangan Wilayah Perbatasan

Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan jika niatnya menyicil Hp kepada korban lantaran HP tersebut akan ia jual lagi yang mana uang tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Sudah kita amankan di Mako Polres, dan kita sangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
864 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *