Verfak Partai Prima di Kaltara, KPU Kaltara Tunggu Putusan KPU RI

benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditunda. Ini terkait dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada KPU.

Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami mengatakan KPU mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Di mana banding ini harus dilakukan karena di dalam undang-undang pemilu tidak mengatur penundaan pemilu.

“Tidak dikenal sistem atau alasan penundaan pemilu, didalam Undang-Undang pemilu yang ada itu pemilu lanjutan atau pemilu susulan,” ujar Suryanata kepada benuanta.co.id, Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Dia menjelaskan jika KPU Kaltara tetap berkonsentrasi melaksanakan tahapan yang sedang berjalan. Kata dia, putusan PN Jakarta Pusat ini tidak mengganggu tahapan yang berjalan saat ini.

“Kemudian perkembangan terbaru yang kontradiktif, satu sisi putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda lalu sisi lain ada putusan Bawaslu RI terbaru terkait Partai Prima ini, meminta KPU untuk memberikan waktu kembali kepada Partai Prima 10 X 24 jam untuk menindaklanjutinya,” paparnya.

Tindak lanjut atas putusan Bawaslu RI, KPU sedang menyusun teknis terhadap tindak lanjut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (Vermin) dan verifikasi faktual (Verfak) terhadap Partai Prima.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Suplai Air Sudah Siap Jelang Berkantor di IKN

Kata dia, yang diketahui sejak awal Partai Prima telah mengikuti proses vermin dan verfak, untuk di Kaltara sendiri ditahap awal saat vermin beberapa partai yang belum memenuhi syarat (BMS) termasuk Prima diberikan waktu perbaikan.

“Nah di tahap perbaikan semua partai yang menyerahkan di Kaltara dan telah mendaftar di KPU RI, semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS) secara administratif,” tuturnya.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

Lalu di tahap verfak, Partai Prima tidak ikut karena secara nasional hasil vermin tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tahapan verfak di Kaltara partai itu tidak diikutkan.

“Terkait putusan Bawaslu, kami menunggu perintah dari KPU RI,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *