Pemda Nunukan Sampaikan Nota Penjelasan Atas Raperda Perubahan Nomor 16 Tahun 2018

benuanta.co.id, NUNUKAN – Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Nunukan yaitu, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nunukan nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat, pada Rapat Paripurna DPRD Nunukan, di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 20 Maret 2023.

Dalam penjelasan Raperda usulan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menerbitkan beberapa kebijakan, dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pembedayaan Masyarakat Hukum Adat, diwilayah Kabupaten Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1589 votes

Perubahan Peraturan Nomor 16 Tahun 2018, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat, agar memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Karena perubahan terhadap peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018, ditujukan untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat akan asal usul masyarakat komunal yang memiliki karakteristik keadatan, yang telah lama ada dan secara turun temurun hidup dalam masyarakat.

“Kami, pemerintah Kabupaten Nunukan telah menerbitkan beberapa kebijakan, dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pembedayaan masyarakat hukum adat, diwilayah Kabupaten Nunukan,” kata Abdul Munir,.

Baca Juga :  Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani, Sayuran Asal Malaysia Positif Residu Pestisida

Jadi ini menjawab asal usul masyarakat komunal yang memiliki karakteristik keadatan, yang telah lama ada dan secara turun temurun hidup dalam masyarakat. Selain itu, perubahan peraturan daerah dimaksud, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mengakomodasi seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat hukum adat, akan perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaannya.

Abdul Munir, juga sampaikan bahwa, dari 26 Pasal yang telah diatur dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2018, 14 pasal di antaranya mengalami perubahan. Sehingga upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna. Maka dia berharap upaya perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat lebih terstruktur dan terukur, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani, Sayuran Asal Malaysia Positif Residu Pestisida

“Kami sudah menyampaikan ke DPRD Nunukan, agar dapat dibahas lebih lanjut dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan rancangan itu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Nunukan H. Leppa, juga menyampaikan telah melaksanakan rapat paripurna dan mendengarkan penyampaian dari pemerintah daerah, dan akan menjawab melalui pandangan umum fraksi.

“Kami jadwalkan hari ini, jawaban pandangan fraksi -fraksi terkait nota penyampaian dari pemerintah atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat,” tutupnya.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *