Pengusaha di Makassar Dilema Cakar Bakal Disetop Pemerintah 

benuanta.co.id, Makassar – Upaya pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan impor pakaian bekas atau Cakar (Cap Karung) membuat dilema sejumlah pengusaha di Makassar, Sulawesi Selatan. Pasalnya, usaha penjualan Cakar telah digeluti bertahun – tahun dan mendapatkan peminat cukup baik.

Salah seorang pengusaha cakar di bilangan Toddopuli Raya, Makassar, Faizal mengatakan, kebijakan tersebut sebaiknya dipertimbangkan kembali. Sebab tidak sedikit orang di Makassar yang menggantungkan hidupnya dari jual beli cakar.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1576 votes

“Kalau kita maunya, tidak usahmi dihapus, karna kita juga hidup dari penjualan cakar,” katanya saat diajak berbincang, Ahad, (19/3/2023).

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang Pelabuhan Tengkayu I Diprediksi H-3 Lebaran 

Faizal menyebutkan, peminat cakar juga besar. Itu dipengaruhi harga yang minim dan kualitas cukup bagus. Di mana rerata yang membeli barang cakar, kata dia, mayoritas anak muda.

Dia mengkalkulasikan, cakar yang dijual rata-rata seperti celana dibandrol seharga Rp50 ribu. Kemudian biaya permak Rp15 ribu, sehingga cukup terjangkau.

“Inikan cakar murah. Kalau celana atau kemeja, tinggal permak sedikit sudah bagus dan banyak yang bilang tahan lama dipakai,” cakap Faizal, sembari menambahkan bahwa kembali ke selera setiap orang.

Baca Juga :  Pertamina: Stok dan Penyaluran BBM, LPG serta Avtur Aman di Kaltara 

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Perdagangan untuk serius mencegah impor barang thrifting dari luar negeri. Alasannya untuk meningkatkan penggunaan industri tekstil dalam negeri.

” Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita. Sudah saya perintahkan untuk cari betul, dan ini sudah sehari dua hari, sudah banyak yang ketemu,” kata Jokowi dalam Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Jum’at (17/3/2023) kemarin.

Baca Juga :  BPD Kaltimtara Siapkan Rp 2 Miliar Penukaran Uang Kecil untuk Hari Raya

Menindaklanjuti larangan impor barang bekas, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, menyampaikan kewenangan Pemkot perihal itu sebatas mengecek izin usaha.

“Tindak lanjut dari hulu sampai hilir, pertama koordinasi pintu masuk barangnya yang merupakan kewenangan instansi pemerintah pusat dan kalau di Pemda terkait aktivitas usaha akan dicek sesuai izin usaha,” tukasnya. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *