benuanta.co.id, NUNUKAN – Niat hati ingin mengambil aset yang ada lantaran gajinya tak kunjung dibayar oleh orang tua korban, seorang buruh harian lepas berinisial B (38) malah berakhir di bui. Pria tersebut dilaporkan oleh nenek korban yang tidak terima lantaran cucunya diduga telah dicabuli oleh B.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan B terhadap korban sebut saja Bunga (16) terjadi pada Selasa (14/3/2023) sekira pukul 18.00 WITA.
“Kejadian tersebut terjadi di rumah korban yang ada di Kelurahan Nunukan Selatan,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Kamis (16/3/2023).
Lusgi mengatakan, dari keterangan korban, B diduga telah mencabuli Bunga dengan melakukan kekerasan. Pelaku saat itu datang merangkul leher dan memegang bahu korban dan langsung mencium korban di dalam kamar kecil yang ada di rumah korban.
Diungkapkannya, korban yang kaget langsung melakukan perlawanan hingga mengakibat bibir atas bagian sebelah kiri korban megalami bengkak dan luka goresan kecil.
Korban kemudian berlari dan melaporkan kejadian tersebut ke neneknya, hingga akhirnya pelaku B saat itu juga diamankan oleh warga sekitar dan dibawah ke Polres Nunukan.
Usai diamankan, Lusgi mengatakan pihaknya langsung melakukan interogasi awal terhadap pria tersebut hingga didapati hasil pelaku mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur dengan memaksa mencium korban.
“Jadi awalnya, pelaku ini datang ke rumah korban mau ambil aset bapaknya korban, karena pelaku ini pernah kerja dengan bapak korban namun tidak dibayar, sehingga ia datang mau mengambil aset sebagai ganti rugi. Namun saat pelaku melihat korban, kemudian di situlah muncul niatnya untuk berbuat cabul dengan memaksa mencium bibir korban,” ungkapnya.
Lusgi menegaskan, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa