Fakta Persidangan Ungkap Kakek NJL Minta Sang Cucu Aborsi Usai Dihamili

benuanta.co.id, NUNUKAN – Masih ingat kasus yang dilakukan oleh pria paruh baya warga Kecamatan Sebuku berinisial NJL (60), yang dengan bejat menyetubuhi dua orang cucu kandungannya sebut saja Nawar (16) dan Melatih (14), bukan nama sebenarnya yang sempat menarik perhatian publik pada November 2022 lalu.

Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Bahkan dalam fakta persidangan dengan agenda keterangan saksi-saksi, terungkap jika korban yakni Mawar yang saat ini tengah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) pernah dihamili hingga dipaksa untuk lakukan aborsi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1579 votes

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Hartanto mengatakan dalam sidang keterangan saksi-saksi yang digelar pada Kamis (9/3/2023) lalu, fakta terkait Mawar pernah hamil hingga melakukan aborsi berhasil terungkap.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

“Dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi, kita sebagai JPU menghadirkan beberapa orang saksi yakni Guru SMA, saksi korban Mawar dan saksi yakni Sekretaris Kantor Camat yang waktu itu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Hartanto kepada benuanta.co.id, Senin (13/3/2023).

Hartanto mengatakan, diketahui jika Mawar pernah hamil pada tahun 2022 lalu, namun saat korban memberitahukan hal tersebut kepada kakeknya, korban dipaksa olah sang kakek untuk segera menggugurkan kandungan tersebut.

“Terdakwa memberikan uang Rp 2 juta kepada korban, korban kemudian mencari obat aborsi secara online,” katanya.

Korban kemudian mengkonsumsi obat aborsi tersebut, hingga janin yang dikandungnya keluar dan dikuburnya di halaman dekat rumah yang mereka tempati.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Hartanto menyampaikan, usai kejadian tersebut, psikis korban mulai terganggu dan sering murung di sekolah, hingga akhirnya guru tempat sekolahnya kemudian mendekati korban, hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan jika ia telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Humas Polres Nunukan, Akp Siswati mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sebuku, setalah pihaknya menerima laporan dari Sekretaris Camat terkait adanya dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Aksi tidak terpuji yang dilakukan terdakwa terhadap dua orang cucunya, yang mana kedua korban ini merupakan sepupu. Lantaran orang tua korban Mawar sedang berada di Malaysia, sedangkan orang tua Melati sedang berada di Berau, sehingga keduanya tinggal bersama dengan kakek dan neneknya.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Namun siapa sangka, keduanya justru dijadikan pemuas nafsu sang kakek, diketahui korban Mawar yang saat ini tengah duduk di bangku SMA sudah tinggal dengan pelaku sejak ia kelas satu Sekolah Dasar (SD).

Sementara itu Melati yang saat ini statusnya pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP), dibawa oleh Pelaku dari Sulawesi Selatan pada Mei 2021 lalu, dengan alasan akan menghadiri pernikahan kakaknya di Berau.

Dari keterangan pihak Kepolisian setempat, NJL pertama kali melakukan aksi bejat tersebut kepada Mawar sejak tahun 2019 hingga pertengahan bulan Oktober 2022. Sementara Melati, pertama kali disetubuhi kakeknya pada tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *