benuanta.co.id TARAKAN – Adanya keluhan terkait penolakan pembuangan sampah berukuran besar seperti, kasur, kulkas, dan lainnya oleh petugas sampah di beberapa wilayah transfer depo Tarakan ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengolahan Sampah DLH Tarakan Edhy Pujianto menjelaskan, prioritas tempat transfer depo sampah memang hanya dikhususkan untuk sampah jenis rumah tangga. Sementara, untuk sampah non rumah tangga akan ada mekanisme lainnya.
“Jadi untuk sampah besar seperti itu sebenarnya jenisnya bukan sampah rumah tangga, dan memang seharusnya tidak dibuang di transfer depo, sampah jenis non rumah tangga selalu kita anjurkan untuk dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ucap Edhy, Selasa (14/3/2023).
Edhy melanjutkan, untuk pengangkutan sampah non rumah tangga seperti sampah bongkaran bangunan, atau jenis barang dengan skala besar. Pihak DLH menganjurkan membuat temu janji untuk pengangkutan, karena perlakuan sampah tersebut akan berbeda.
“Sebenarnya petugas transfer depo tidak mengakomodir jenis sampah seperti itu, dan itu sebenarnya harus bikin janji sendiri dengan pihak kita, agar bisa diangkut langsung ke TPA,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ahli Muda Pengendali Dampak Lingkungan DLH, Nuriansyah menjelaskan, petugas transfer depo sampah tidak melakukan penolakan namun ada pengecualian tertentu. Seperti, keterbatasan kuota mobil sampah dan jenis sampah berbahaya.
“Pada beberapa kasus, sampah seperti kasur misalnya, itu juga tetap dibawa oleh petugas transfer depo ke TPA tapi jika si pemiliknya dapat mengangkut sampahnya sendiri ke TPA itu lebih baik,” terang Nur
Nur melanjutkan, kerap menemukan masalah di lapangan. Seperti beberapa oknum yang membuang sampah dengan ukuran besar dapat berdampak dengan kuota muat sampahnya, lalu banyak juga sampah berbahaya seperti kaca.
“Petugas kita kan harus jadi lebih berhati-hati, karena prioritasnya sampah rumah tangga,” tambahnya.
Untuk mengakomodir masyarakat yang tidak dapat membuang sampah non rumah tangga dengan kendaraan angkut pribadi. Nuriansyah menyebut DLH Tarakan siap menangani panggilan pengangkutan sampah non rumah tangga ke TPA. Pengangkutan tersebut dilakukan tanpa biaya retribusi namun harus melakukan panggilan sebelumnya.
“Jadi untuk pengangkutan besar, seperti sampah bongkar bangunan itu langsung saja lakukan panggilan sehari sebelumnya, bikin temu janji sore misalnya, besoknya langsung kita tangani. Tapi pastikan akses masuknya juga mudah,” paparnya.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki kendaraan angkut untuk dapat secara mandiri membuang ke TPA.
“Jadi umumnya pada masyarakat kalau punya kendaraan langsung saja buang secara mandiri, dan juga selalu kita sampaikan saat sosialisasi, sampah jangan ditumpuk dan dibuang sembarangan tapi dibuang di tempat yang sudah ditentukan apalagi dibuang di Gunung Selatan atau di laut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Edo Asrianur
Editor: Yogi Wibawa