benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kabupaten Bulungan masih menjadi sasaran empuk dalam perlintasan peredaran narkotika di Kaltara. Mencegah hal ini Polresta Bulungan optimis dapat mencegah praktik-pratik tersebut.
Wakasat Resnarkoba Polresta Bulungan, IPDA Magdalena Lawai hal itu sesuai Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Sesuai tugas pokok kita memang memberantas peredaran maupun menyelamatkan generasi bangsa. Jadi sesuai UU narkotika nomor 35 tahun 2009 yang di mana kita sekarang juga menerapkan tentang sosialisasi kepada masyarakat tentang perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ungkapnya Jumat (10/3/2023).
Sehingga bila ada pengguna narkoba atau masyarakat yang terlibat dalam penggunaan narkoba, sudah diatur pada pasal 8 tersebut bahwa wajib dilakukannya restoratif justice atau penyelesaian di luar peradilan.
Penerapan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 awal tahun ini, Resnarkoba Polresta Bulungan berhasil menindaklanjuti 1 laporan kasus.
“Sudah kita coba gunakan Perpol itu ada 1 kasus berhasil kami tangani dan itu juga anggota Polri dan peraturan ini juga berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
“Jadi siapapun nanti mungkin ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba ini. Lalu apabila memenuhi unsur untuk diterapkan Perpol 8 tahun 2021, maka itu kita berlakukan,” ungkapnya.
Dengan diterapkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 maka tidak harus dilakukan penegakan hukum di pengadilan.
“Tetapi dilakukan dengan keadilan restoratif atau dilakukan rehabilitasi secara medis dan di rehabilitasi secara sosial,” ujarnya.
Sampai sekarang, Resnarkoba Polresta Bulungan selalu menjalin sinergias dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bulungan
“Jadi itu melekat. Jadi BNK bersama Satreskoba Polresta Bulungan ini sudah jalin sinergi. Jadi ketika ada masyarakat yang melakukan penyalahgunaan narkoba itu akan kita koordinasikan kita akan penuhi hak-hak dari pada masyarakat tersebut untuk dilakukan rehabilitasi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dijelaskannya sepanjang tahun lalu Resnarkoba Polresta Bulungan rata-rata menerima laporan kasus narkoba pada kalangan buruh.
“Kalau dirata-rata itu buruh lepas kemudian petambak, hampir sekitar 70 hingga 80 persen. Rata-rata mereka itu juga sebagai pengedar. Dan mereka punya jalur lintas itu ya di Tanjung Selor ini. Mulai rata-rata barang diambil dari Nunukan masuk ke Tarakan, masuk ke wilayah Kabupaten Bulungan untuk diedarkan ke Kaltim dan wilayah Sulawesi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa