benuanta.co.id, Bulungan – Setelah terbangunnya Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi di akhir Desember 2021 lalu. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merencanakan adanya jalan pendekat dari pusat pemerintahan menuju ke KIPI. Di mana anggaran pembangunan nantinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara, Datu Iman Suramenggala menjelaskan terkait anggarannya harus melakukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian PUPR.
“Permohonan itu sudah semua dilakukan, kalau kita lihat sebenarnya ini kewenangan pusat. Kalaupun didanai itu yang kerjakan nanti oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional,” Kamis 9 Maret 2023.
Lanjutnya, bisa juga nantinya jalan pendekat tersebut dikerjakan melalui instruksi presiden (Inpres) terkait percepatan pembangunan jalan-jalan daerah. Dimana jalan milik daerah dapat di intervensi oleh pusat.
“Inpres-nya masih dibahas terus, nanti ada Dirjen (Direktur Jenderal) baru yakni Dirjen Jalan Daerah. Kalau dulu jalan yang di intervensi pusat melalui DAK, maka jalan pendekat ini nanti mekanisme penanganan jalan daerah,” paparnya.
Kata dia, jalan pendekat ini setidaknya akan melalui lahan hak guna usaha (HGU) beberapa perusahaan baik perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan.
“Jadi perusahaan yang mempunyai izin HGU itu sudah bekerjasama dengan kita. Mereka siap bila di lahan mereka dilalui oleh jalan pendekat itu,” ujarnya.
Dengan jalan pendekat dari pusat pemerintahan ke KIPI panjangnya hanya 68 kilometer. Di mana kondisinya relatif datar dan tidak melalui bukit seperti jalan yang ada saat ini banyak memiliki jalan yang berbukit tinggi.
Ketika jalan tersebut telah terbangun, maka durasi perjalanan menuju KIPI hanya sekitar 45 menit sudah sampai di lokasi dengan rata-rata kecepatan 60 hingga 70 kilometer perjam.
“Lebar jalannya seluas 30 meter, direncanakan dibuka 4 jalur. Jalan ini tidak ada yang masuk dalam kawasan permukiman ataupun kawasan desa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra