Bikin Kaget! Polisi Tertibkan Boneka ‘Pocong’ di Jembatan Sei Pegatason

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat meresahkan pengguna jalan yang melintas di Jembatan Sei Pegatason, Desa Pa’loo, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, boneka berbentuk pocong ini ditertibkan Kepolisian Sektor (Polsek) Lumbis.

“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat terutama ibu-ibu yang merasa dikagetkan terutama saat malam hari dengan adanya boneka berbentuk pocong tersebut berada tepat di jembatan jalan Trans Kaltara tersebut,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Lumbis IPDA Dony Setyo Helga Efendi kepada benuanta.co.id, Selasa (28/2/2023).

Dony menyampaikan, ia dan personelnya langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan terkait keberadaan informasi tersebut dan pihaknya mendapati sebuah boneka pocong yang diikat di jembatan tersebut.

Baca Juga :  Interkoneksi Enam Unit Mesin Pembangkit Baru, PLN Nunukan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir

Pihaknya lalu menertibkan boneka tersebut pada Senin (28/2/2023) lantaran boneka tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas terutama saat malam hari.

“Tentunya ini sangat menggangu, apa lagi kalau malam hari ada yang melintas kemudian terkejut melihat ada pocong seperti itu, ini bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, pihaknya mengimbau kepada warga setempat khususnya pelaku yang tidak bertanggungjawab yang telah memasang boneka tersebut untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya karena dapat membahayakan masyarakat yang melintas.

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

“Kita hanya menertibkan boneka yang terpasang dijembatan tersebut dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut lagi, karena kedepannya jika kita dapat ada laporan seperti ini pelakunya akan kita tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *