Curi Ayunan, Dua Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Dua pelaku pencurian TJ dan EM dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara. Keduanya diduga mencuri satu set tiang kursi ayunan di Jalan Sei Bengawan.

Pencurian yang dilakukan keduanya terjadi tepat pada Ahad, 19 Februari 2023 sekira pukul 18.30 Wita di samping kanan halaman rumah korban.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1539 votes

Modusnya sendiri, kedua pelaku berbohong kepada pelapor jika satu set tiang kursi ayunan tersebut akan dibawa atas permintaan pemiliknya. TJ seorang pria dan EM wanita merupakan rekan yang tinggal di satu kontrakan.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

“Sebenarnya itu barang bukan punyanya pemilik rumah. Tapi milik keluarganya yang dititip di rumah pelapor. Jadi dia (pelaku) ngomong kalau sudah bilang ke pemilik mau ambil barang itu. Padahal belum ngomong apa-apa,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Utara, IPDA Ridho Aldwiko, Ahad (26/2/2023).

Ia melanjutkan keduanya mengambil barang tersebut dengan membawa motor dan gerobak kayu yang sudah terikat lalu mengangkut satu set tiang kursi ayunan ke atas gerobaknya.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

“Jadi yang punya barang ini lapor ke kita. Jadi yang kita panggil yang punya rumah juga,” sebutnya.

Kedua pelaku pun sudah sempat menjual barang curiannya kepada besi tua sebesar Rp 265 ribu. Kapolsek melanjutkan berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Adapun EM merupakan warga Tarakan yang saat ini ditahan di rutan Polsek Tarakan Barat. Sedangkan TJ bukan penduduk asli Tarakan yang memang sudah lama tinggal di Tarakan.

“Perannya, yang perempuan ini yang mengambil dan dinaikin ke atas gerobak. Kalau di TJ yang bawa motornya dan dibantu EM memegang gerobak dari belakang,” lanjut perwira balok satu itu.

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

Keduanya juga diduga meresahkan warga sekitar karena kerap kali mengambil barang-barang warga dan dijual ke besi tua. Saat diamankan pihak kepolisian keduanya tengah berada di rumah dan bersikap kooperatif kepada pihak polisi.

“Karena warga juga sudah tahu kan sifat-sifat keduanya sering mengambil barang-barang juga di sekitar situ,” pungkasnya.

Atas tindakan kriminal keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 keempat KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *