Dugaan Prostitusi, Hotel Jaguar & SPA Disegel Polres Tarakan 

benuanta.co.id, TARAKAN – Satu Tempat Hiburan Malam (THM), Hotel Jaguar & SPA yang berada di Jalan Kusuma Bangsa RT. 10 disegel pihak Polres Tarakan sekitar pukul 21.40 wita pada Rabu, 15 Februari 2023 malam.

Sebelum penyegelan, pihak kepolisian Satreskrim Polres Tarakan beserta Satreskoba melakukan pemeriksaan di lokasi dengan logo patung cheetah itu.

Hal ini pihaknya lakukan karena adanya informasi tempat prostitusi dari beberapa masyarakat yang selama ini dirasa meresahkan.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas mendapati beberapa perempuan yang tengah duduk di sebuah ruangan dengan sekat kaca yang diduga tengah menunggu tamu.

Baca Juga :  Gelar Corporate Gathering, BPJAMSOSTEK Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan

Pihaknya pun kini telah mengamankan 10 pengunjung, 24 perempuan dan 4 orang karyawan.

“Untuk selanjutnya kami akan lakukan pendalaman dan pemeriksaan guna menentukan langkah selanjutnya,” beber Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Khomaini kepada Benuanta, Rabu (15/2/2023).

SEGEL: Pihak kepolisian saat melakukan penyegelan pada pintu masuk Hotel Jaguar, Rabu, 15 Februari 2023. (Foto: Endah Agustina/Benuanta)

Setelahnya, pihaknya pun membawa seluruhnya ke Polres Tarakan guna dimintai keterangan. Pihaknya pun juga melakukan tes urin dari pengamanan kali ini untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan narkotika pada dugaan perdagangan orang ini.

Khomaini melanjutkan, menyoal motif dari dugaan prostitusi ini pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan.

Baca Juga :  Penyidik KSOP Tarakan Periksa ABK Bunga Lia

“Ada yang kami temukan berduaan. Pasangan yang bukan suami istri. Ada juga alat kontrasepsi yang masih ada cairannya. Kemungkinannya juga transaksinya tunai karena ada uang tunai senilai Rp750 ribu,” beber perwira balok dua itu.

Pada saat penggrebekan berlangsung, terdapat 4 ruangan berisi pasangan yang bukan pasangan suami istri di lantai 2 dan lantai 3.

Tak hanya mengamankan pengunjung, pihaknya juga mendapati beberapa alat kontrasepsi, data pengunjung dan uang tunai yang diduga hasil dari prostitusi. Pada data pengunjung juga terdapat kolom tarif dan nama beberapa wanita.

Baca Juga :  Walikota Tarakan Perbolehkan ASN Buka Puasa Bersama Asal…

“Kisaran Rp150 ribu sampai Rp350 ribu tarifnya. Kalau perizinan usaha bukan kita. Kalau kita pidananya. Pidana perdagangan orang atau memudahkan perbuatan cabul atau mendapatkan keuntungan dari perempuan yang melakukan prostitusi,” lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bulungan ini.

Saat ini pun pemilik dari usaha tersebut masih pihaknya dalami. Khomaini menegaskan akan memberikan transparansi terkait proses penyelidikan ini.

“Iya pasti (pemanggilan) itu kita lakukan,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *