benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan rapat koordinasi dan persiapan pertemuan tim teknis dan persidangan Jawatan Kuasa Kerja (JKK) Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia (Sosek Malindo) tingkat Provinsi Kaltara tahun 2023.
Di mana pesertanya dari perangkat daerah Provinsi Kaltara dengan perangkat daerah Nunukan dan Malinau serta instansi vertikal yang tergabung dalam Kelompok Kerja Sosek Malindo.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan Sosek Malindo merupakan perjanjian kerjasama regional juga bilateral antar negara.
“Pada dasarnya Sosek Malindo dibentuk untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah perbatasan, hingga saat ini hubungan kerjasama telah memasuki tahun ke 32 yang dimulai sejak 1985,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Selasa 14 Februari 2023.
Dia menjelaskan Sosek Malindo merupakan perjanjian intemasional yang dalam pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk Term Of Reference (TOR). Dimana TOR tersebut menjadi acuan bagi kedua Negara dalam melakukan perundingan-perundingan.
“Adapun pendekatan yang digunakan dalam perjanjian kerjasama pembangunan sosio-ekonomi tersebut adalah pendekatan kesejahteraan dan keamanan,” paparnya.
Lanjutnya, untuk sasarannya sendiri yakni untuk merangsang kegiatan produksi masyarakat khususnya daerah perbatasan dan mendorong peningkatan mutu lingkungan serta meningkatkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
“Ruang lingkup kerja sama yang semula 7 bidang kerja sama atau kertas kerja menjadi 3 bidang kerja sama, yaitu bidang sosial budaya, bidang ekonomi perdagangan dan perhubungan serta bidang keamanan dan pengelolaan perbatasan,” sebut Datu Iqro.
Kata dia, sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, maka Provinsi Kaltara membentuk Kelompok Kerja Sosek Malindo yang bertujuan untuk merencanakan, merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan dan pembangunan sosial ekonomi di perbatasan Provinsi Kaltara.
“Pada tahun ini pertemuan tim teknis dan persidangan JKK Sosek Malindo akan diadakan di Kota Kinabalu, Sabah Malaysia pada 14 sampai 16 Maret 2023,” jelasnya.
Pria yang juga sebagai Ketua KK Sosek Malindo Provinsi Kaltara menjelaskan tujuan kegiatan tersebut pertama untuk merumuskan kebijakan yang ditempuh dalam rangka kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia, khususnya kerja sama Pembangunan Sosial Ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia yaitu antara Provinsi Kaltara dengan Sabah dan Kaltara dengan Sarawak.
“Kedua, penyampaian dan pembahasan isu-isu strategis dan permasalahan di wilayah perbatasan negara khususnya perbatasan wilayah Provinsi Kaltara dan Sabah serta Kaltara dan Sarawak,” bebernya.
Datu Iqro memaparkan ada beberapa isu yang akan dibawakan di antaranya rencana Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Long Midang dengan CIAS Ba’kelalan Malaysia. Di mana pihak Sosek Indonesia menginformasikan bahwa Long Midang dengan CIAS Ba’kelalan termasuk dalam daftar Entry/Exit Points perjanjian BCA (Border Cross Agreement).
Pihak Sosek Indonesia memohon kerja sama pihak Sosek Malaysia memfasilitasi akses bahan material bagi pembangunan PLBN Long Midang dari Sarawak, Malaysia serta memohon informasi terkait kemajuan pembangunan kantor Imigrasi Ba’kelalan.
Lalu di pihak Sosek Sarawak menginformasikan bahwa CIAS Ba’kelalan sedang dalam proses pembangunan dan memohon kerja sama Sosek Indonesia untuk meninjau agar pembukaan PLBN mencakup semua pintu masuk tidak hanya PLBN Long Midang – Ba’kelalan.
“Agar permasalahan ini didiskusikan lebih lanjut, agar hal yang menghambat pembangunan PLBN dapat diperoleh masukan dan cara penanganannya,” tuturnya.
Begitu untuk PLBN Serudong Malaysia dengan Simanggaris, dari pihak Sosek Malaysia menginformasikan agar meneliti perencanaan pembangunan PLBN di Serudong dan Simanggaris. Kemudian Sosek Indonesia menginformasikan bahwa pihak Indonesia menunggu kepastian pihak Malaysia terait rencana Pembangunan Serudong sebagai Entry atau Exit Point.
Kemudian diinformasikan bahwa Entry/Exit Points Simanggaris, Indonesia telah didaftarkan dalam review perjanjian BCA (Border Cross Agreement). Lalu pihak Sosek Sabah menginformasikan Persetujuan Kerajaan Negeri Sabah bahwa Batu/Patok 485 dipilih sebagai Enty Exit Point di perbatasan Serudong Simenggaris.
“Mudah-mudahan ini membawa hasil agar permasalahan di wilayah perbatasan kedua negara dapat ditindaklanjuti dan memperoleh jalan keluar yang terbaik dan saling menguntungkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra