benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan septic tank yang menyeret enam orang tersangka memasuki babak baru. Hal ini dilaksanakan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Tim Penyidik Kejari Nunukan, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka Y, MA, E, ZS, M, dan tersangka KS kepada Tim Penuntut Umum Kejari Nunukan pada Selasa, 24 Januari 2023 siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Teguh Ananto menyampaikan adapun keenam tersangka dari pembangunan septic tank komunal dan individual pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Nunukan tahun anggaran
2018 hingga 2022.
“Kita telah melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang bukti dari Tim Penyidik Kejari Nunukan kepada Tim Penuntut Umum Kejari Nunukan,” kata Teguh kepada benuanta.co.id, Selasa (24/1/2023).
Diungkapkannya, perkara Tindak Pidana Korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian PUPR Tahun 2018, 2019 dan 2020.
Teguh menyampaikan, sebelumnya pada Rabu (11/1/203) lalu Tim Penuntut Umum Kejari Nunukan telah menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap (P-21) sehingga telah siap untuk dilaksanakan tahap II.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, perbuatan dari keenam para Tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 3.675.450.000,-.
Ditegaskannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Kedua Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Saat ini para tersangka akan dilakukan penahanan dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan,” jelasnya.
Teguh mengatakan, dalam kurun waktu 20 hari tersebut Tim Penuntut Umum Kejari Nunukan akan segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda untuk disidangkan.
“20 hari ke depan kita akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Samarinda,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor : Nicky Saputra