Bejat! Buruh Bangunan di Nunukan Setubuhi Anak di Bawah Umur

benuanta.co.id, NUNUKAN – Aksi bejat yang dilakukan oleh IS (32) warga asal Dusun Roi, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil terungkap setelah korban sebut saja Melati, memberanikan diri untuk malaporkan perbuatan pelaku kepada tantenya.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan korban yang masih berusia 12 tahun diketahui tinggal bersama dengan paman dan tantenya di sebuah rumah di Kelurahan Nunukan Timur.

“Korban ini tinggal dengan tante dan pamannya, hal ini lantaran orang tua korban merantau di Malaysia,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Senin (16/1/2023).

Selain itu, pelaku IS yang merupakan anak buah pekerja bangunan paman korban, juga numpang tinggal di rumah tersebut.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Dari keterangan korban, aksi keji selama bulan Januari 2023 ini sudah 4 kali dilakukan oleh pelaku, yang mana terakhir korban disetubuhi pada (12/1/2023) lalu.

Pelaku IS melancarkan aksi bejatnya tersebut ketika rumah dalam keadaan kosong, yakni saat paman dan tante korban pergi bekerja sehingga hanya ada dia dan korban di rumah tersebut.

“Pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan mengancam korban,” katanya.

Dijelaskan Sony, meski pelaku tidak pernah melakukan ancaman kekerasan fisik secara langsung, korban merasa takut akan terjadi apa-apa dengannya sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku.

Namun akhirnya perbuatan tersebut terungkap pada (13/1/2023) lalu, Melati memberanikan diri untuk menceritakan perlakuan IS kepada tantenya hingga akhirnya tante korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Warga Terbantu Adanya Pasar Murah di Nunukan

Personel lalu melakukan pencarian dan berhasil mengamankan IS, saat diamankan pelaku membenarkan jika melakukan aksi susila itu sebanyak 4 kali selama bulan Januari ini dengan mengancam korban agar mau memuaskan nafsunya.

“Pelaku sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kita sangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak  jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang  perlindungan Anak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Ariyani mengungkapkan sangat merasa prihatin dengan masih adanya kasus anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual.

“Kita sangat merasa miris dengan adanya kasus seperti ini terjadi lagi, apa lagi korbannya masih berusia 12 tahun dan orang tuanya berada di Malaysia bekerja,” ungkap Faridah.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

Ia juga menyampaikan, kasus seperti tersebut bisa terjadinya lantaran adanya kesempatan dan tidak adanya pengawasan dari orang tua. Terkait status anak tersebut yang tidak bersekolah, Faridah menyampaikan jika sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari pihak Kepolisian.

“Kita belum dapat laporan dari pihak kepolisian, kalau memang anak tersebut tidak bersekolah nanti dari kami bisa membantu dan memberikan pendampingan jika anak tersebut mau bersekolah,” katanya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *