Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bocah di Makassar Ternyata Sudah Dewasa

benuanta.co.id, MAKASSAR – Polisi kembali mengungkap fakta baru terhadap pelaku penculikan disertai pembunuhan bocah MFS (11 tahun) di Makassar, Sulawesi Selatan. Di mana salah satu pelaku sudah dewasa.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi mengatakan, pelaku yang diketahui dewasa adalah F atau Faisal. Sebelumnya Faisal diketahui masih berusia 14 tahun.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Setelah kami mendapatkan kutipan akte kelahiran dari orang tua pelaku, ternyata F sudah berusia 18 tahun, lahir Nopember 2004. Yang satunya masih di bawah umur,” kata Kompol Lando melalui keterangan tertulisnya dikutip, Ahad (15/1/2023).

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

Awalnya F disebut berusia 14 tahun berdasarkan keterangan yang diterima Polisi. Namun, dari akta kelahiran yang dibawa orang tua pelaku, tertulis ia lahir pada 5 November 2004 alias telah berusia 18 tahun.

Alhasil, pihaknya akan memproses F dengan hukuman pidana orang dewasa. Namun, untuk pasal yang ditetapkan sama seperti di awal yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

“Pasal tetap sama, cuma mekanisme penahanannya berbeda,” tukasnya.

Kompol Lando menambahkan, pelaku  diancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80. Namun statusnya sudah dewasa, sehingga jadi tidak lagi diperlakukan sistem peradilan anak.

Sebelumnya diberitakan, F bersama rekannya A (17 tahun) nekad menghabisi nyawa MFS karena tergiur penjualan organ tubuh manusia di situs internet.  Namun mirisnya, setelah melakukan aksinya, pelaku tidak mendapat  tanggapan dari situs yang dimaksud.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

Sehingga kedua pelaku harus membuang mayat korban MFS di bawah jembatan Waduk Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros. Ketika ditemukan, mayat tersebut terbungkus kantong plastik berwarna hitam, dan kaki tangan korban terikat tali rafia. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *