Pemprov Kaltara Buat Regulasi Tarik Retribusi Pekerja Asing

benuanta.co.id, BULUNGAN – Tenaga kerja asing menjadi salah satu sasaran untuk mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) di Provinsi Kalimantan Utara. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara pun saat ini tengah menyusun naskah akademiknya.

Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka salah satu kewajiban Pemprov Kaltara menyusun peraturan daerah menjadi satu kesatuan pajak dan retribusi.

“Pajak orang asing ini masuk dalam retribusi. Kita tengah menyusun tarif, itu didapatkan dari persetujuan beberapa pihak yang menangani retribusi,” ucapnya kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Pembangunan KIHI Ditarget Rampung Dalam 4 Tahun

Kata dia, penentuan tarif dan target menjadi kewenangan dari organisasi perangkat daerah (OPD), sedangkan Bapenda bertugas sebagai fasilitator.

“Kita tidak masuk mengatur tarif di OPD, kita hanya memanggil untuk menanyakan tarifnya. Contoh untuk izin penggunaan tenaga asing itu adanya di Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya.

“Kita tidak bisa intervensi soal tarif retribusi, tapi secara aturan Kementerian Tenaga Kerja itu ada tarif maksimal dan tarif minimal, kita ambil yang mana,” tambahnya.

Terlebih hadirnya proyek strategis nasional (PSN) kawasan industri dan pelabuhan internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Maka akan banyak menggunakan tenaga kerja asing, hal inilah yang akan diatur oleh pemerintah terkait penarikan retribusinya.

Baca Juga :  Pekan Imunisasi Nasional Polio Digelar Serentak

“Ada kewenangan kabupaten dan Provinsi terkait izin menggunakan tenaga asing ini. Akan ada perubahan setelah adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, jadi kita menyiapkan instrumen salah satunya menyediakan anggaran untuk penyusunan Ranperda tentang pajak dan retribusi, serta ranpergub-nya tentang petunjuk pelaksanaan pajak dan retribusi,” sebutnya.

Tomy mengatakan di Januari atau Februari 2023, rancangan peraturan tersebut telah masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda). Terkait kewenangan di Provinsi Kaltara, selain tenaga asing maka badan usaha memiliki kewajiban untuk bayar pajak ke daerah.

Baca Juga :  Lolos Middle Income Trap, Kaltara Jadi Kiblat Percontohan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Jadi tenaga asing yang upahnya diberikan perusahaan, maka PPh (pajak penghasilan)nya harus masuk provinsi. Maka salah satu syaratnya adalah NPWP, semua pajak badan dan pajak penghasilan yang berinvestasi di wilayah Kaltara harus NPWP Kaltara,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *