benuanta.co.id, MAKASSAR – Angka kasus perceraian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terbilang cukup tinggi sepanjang tahun 2022. Data permohonan yang masuk di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar tercatat sebanyak 2.635 perkara.
Dari angka tersebut, permohonan yang diajukan perempuan cukup tinggi sebesar 2.024 cerai gugat (CG). Sedangkan permohonan yang diajukan laki-laki sebanyak 611 cerai talak (CT).
Dalam perjalanannya, 2.165 dikabulkan, 245 dicabut, enam ditolak, 24 tidak diterima, 21 digugurkan dan dua dicoret dari register.
Dengan tingginya angka perceraian tersebut dianggap cukup memprihatinkan. Sebab bakal berdampak terhadap anak – anak. Kemudian dengan peningkatan perceraian, jumlah Janda di kota daeng pun juga bertambah.
Dari data yang dihimpun, mayoritas dari permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Makassar untuk perceraian adalah pasangan yang usia muda, yaitu kisaran umur 20 hingga 40 tahun.
Psikolog dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Muh. Daud, M.Si menilai, penyebab perceraian meningkat dipengaruhi dua faktor, yakni, internal dan eksternal. Dimana faktor internal terkait dengan karakter, kepribadian, kematangan, dan komitmen awal pernikahan yang tidak jelas, serta ketidakcocokan atau ketidakpuasan pasangan suami-isteri.
Sedangkan, faktor eksternal sekaitan dengan hadirnya pihak ketiga, pekerjaan, ekonomi dan lainya. Sehingga perceraian ini pun akan berpengaruh terhadap pasangan suami dan istri, juga berdampak pada anaknya.
“Dampak yang paling terasa adalah kepada anaknya. Banyak anak – anak yang bermasalah setelah kita telusuri latar belakang keluarganya salah satu pemicunya orang tuanya broken home,” ucapnya. (*)
Reporter: Akbar
Editor: Matthew Gregori Nusa