benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, komplotan pencuri bahan material bangunan ini berhasil diringkus Satreskrim Polres Nunukan di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, pada Jumat (4/4/2025).
Ketiga pelaku yang berhasil di ringkus yakni, MR (37) warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur yang merupakan otak pelaku, lalu AM (35) warga Jalan Jamaker, Nunukan Barat, dan UM (44) warga Jalan Pesantren, Nunukan Tengah.
Kasus ini berhasil diungkap oleh personel Satreskrim Polres Nunukan setelah korban AH (53) melaporkan besi senilai Rp 6,2 juta yang akan digunakan untuk membangun rumah raib.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, pada Jumat sekira pukul 08.00 WITA, korban pergi ke rumah yang sedang dikerjakan yang berada di Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Tengah.
“Korban kemudian di diberitahu oleh saksi kenapa besi-besi berhamburan. Korban langsung mengecek besi begel yang sebelumnya disimpan didalam karung di pondok, telah berpindah tempat di dekat pagar yang pelapor kerjakan,” ungkap Zainal, Senin (7/4/2025)
Saat itu, korban langsung mengecek besi begel yang awalnya berjumlah 2.300 pcs dengan berbagai ukuran hanya tersisa 430 pcs hingga korban rugi Rp 6,2 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Zainal menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP. Identitas terduga pelaku berhasil dikantongi yakni MR yang diketahui merupakan residivis kasus curat.
Bahkan, MR ini merupakan salah satu pekerja proyek pembangunan pagar di rumah korban. Bahkan, pelaku tak seorang diri, dalam melancarkan aksinya ia bersama dengan dua orang temannya yakni AM dan UM.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling, dugaan pelaku AM kami upaya paksa pada saat pelaku berada di Jalan Pembangunan, untuk pelaku UM dan MR kami amankan saat melintas di Jalan Ujang Dewa. Mereka sempat berupaya melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar-kejaran,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, MR yang merupakan otak pelaku ini melancarkan aksinya di malam hari. Hal ini mudah ia lakukan lantaran pelaku mengetahui seluk beluk proyek tersebut. Sementara itu, pelaku AM dan UM bertugas memindahkan besi begel dari TKP menuju ketempat penyimpanan mereka yang berada di Jalan Pembangunan sekaligus menjual besi begel dimaksud.
Ketiga pelaku telah mendekam di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4-e KUH Pidana Jo pasal 55 KUH Pidana dan pasal 64 KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli