benuanta.co.id, NUNUKAN – Terlibat peredaran gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RU (31) dan MA warga Desa Stabu, Kecamatan Sebatik Barat pada Rabu (9/4/2025).
Keduanya berhasil di bekuk oleh personel Satreskoba di pos penjagaan Islamic Center Nunukan yang berada di Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, pengungkapan ini bermula saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi itu, sekira pukul 22.50 Wita, Tim melihat ada dua orang laki – laki yang mencurigakan sedang berada di sebuah Pos Security Islamic Center,” kata Zainal, Sabtu (12/4/2025)
Kedua pria yang diketahui bernama RH dan MU itu langsung di amankan dan dilaksanakan penggeledahan. Makian saat itu dari badan keduanya tidak ditemukan barang bukti.
Personel langsung melakukan penyelidikan di sekitar Pos security dan menemukan ada sebuah kemasan kantong plastik warna hitam dan sebuah kotak rokok gudang garam merk Surya yang posisinya diletakan dirumput pinggir jalan.
“Karena mencurigakan, kita langsung buka dan dapati di dalamnya ada dua bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang terbungkus kantong plastik warna hitam dan sebanyak 1 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil didalam kotak rokok surya,” bebernya.
Sebanyak 3 paket sabu degan total berat 100,36 gram tersebut merupakan barang miliknya yang diberikan oleh seorang perempuan yang tinggal di pulau Sebatik.
Rencananya, barang haram tersebut nantinya akan di per jual belikan oleh pelaku RU dan MU di Pulau Nunukan.
“Kedua pelaku langsung kita amankan dan melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku MS yang diduga merupakan pemilik dari sabu ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli