Satgas Pamtas Gagalkan Peredaran Ribuan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ribuan kosmetik tak bertuan produk Negara Filipina yang dikirim dari Malaysia secara ilegal, berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung pada Selasa (20/12/2022).

Dansatgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir melalui Danpos Tanjung Aru, Letda Inf Kosasih Prawiro Rajagukguk menyampaikan ribuan kosmetik tersebut diamankan di Dermaga Lelesalo, Desa Seberang,  Kecamatan Sebatik Timur.

“Barang tersebut kita temukan di pelabuhan dalam kotak,” ujar Kosasih kepada benuanta.co.id, Rabu (21/12/2022).

Diungkapkannya, sekira pukul Pukul 07.15 Wita, pratu Fajar dan pratu marlaba sianturi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan penyelundup barang ilegal jenis kosmetik di Dermaga tersebut.

Baca Juga :  Dinkes Nunukan Sebut Bahaya Kandungan Liquid Vape bagi Tubuh

Usai menerima informasi tersebut, personel lalu melakukan pengintaian terhadap barang yang diduga kosmetik ilegal, yang mana saat ada ditemukan  sebanyak 15 kardus di Dermaga Lelesalo.

“Saat itu barang tersebut lalu kita dimanakan dan bawa ke Pos Tanjung Aru,” katanya.

Saat diamankan, personel hanya mendapati seorang kurir namun pemilik dari barang tersebut diketahui berada di Malaysia.

Dibeberkannya, adapun dari belasan kardus tersebut berisi sebanyak 3092 pcs Merk Brilian, dengan rincian Berlian rejuk cream sebanyak 784 botol, Berlian skin kojic acid (sabun) sebanyak 698 batang, Berlian AHA sebanyak 189 botol, Berlian sunscreen gel cream sebanyak 700 pcs, Brilian sunscreen gel sasetan sebanyak 217 botol dan Brilian rejuk toner 693 botol.

Baca Juga :  Penundaan Keberangkatan Orang dari Nunukan-Malaysia Tahun Ini Meningkat

Yang diketahui, sejumlah kosmetik ilegal tersebut akan di krim di beberapa Provinsi di Indonesia, ia juga menyampaikan ribuan kosmetik tersebut selanjutnya diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan.

Ditegaskannya, berdasarkan pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan bagi para pelaku bisa dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar lantaran mendistribusikan kosmetik tanpa izin edar. (*)

Baca Juga :  Penyelundupan Land Cruiser Asal Malaysia Digagalkan

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *