Dewan Pengupahan Kota Tarakan Sepakati UMK Naik 7,44 Persen

benuanta.co.id, TARAKAN – Upah Minimum Kota (UMK) 2023 telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang membuahkan angka Rp. 4.055.356,62 pada Selasa, 29 November 2022 kemarin. Pada penentuan UMK ini juga melibatkan pihak serikat pekerja, pengusaha, buruh dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tarakan, Agus Sutanto mengatakan angka tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemerintah provinsi. Dalam hal ini UMK naik sebesar 7,44 persen.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

“Sehingga UMK 2023 bertambah Rp 280.978,27 dari 2022 ini,” katanya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga :  Aktivitas Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan Naik 65 Persen selama Cuti Lebaran

Dalam pembahasan UMK untuk 2023 ini merujuk pada PP RI Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebesar Rp 86 ribu. Poin pertama Hal ini lah yang menjadi dasar dari unsur pengusaha diwakili Apindo mengusulkan penyesuaian kenaikan UMK Tarakan tahun 2023 mendatang. Sehingga UMK Tarakan tahun 2023 sebesar Rp 3.860.378 dengan melampirkan surat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Ia melanjutkan, terdapat pula poin kedua yang datang dari unsur serikat pekerja dalam hal ini diwakili SP Kahut dan Kahutindo.

“Ada juga unsur pemerintah dan akademisi sepakat menetapkan nilai konstan dalam penyesuaian UMK Tarakan tahun 2023 senilai 0,20,” tuturnya.

Baca Juga :  Tim Energi Tarakan Ikuti Lomba TTG dan Posyantek Tingkat Provinsi Kaltara

Pada poin ketiga sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Tahun 2023 dan tatib (perubahan) angka poin I dan poin II, Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang disepakati dan ditandatangani pada 21 November 2022 oleh seluruh anggota Depeko Tarakan maka UMK Tarakan tahun 2023 sebesar Rp 4.044.356,62.

“UMK tahun 2023 di Kota Tarakan yang ditetapkan dalam kesepakatan Depeko dan dalam persentase, sebesar 7,44 persen,” urai Agus.

Untuk rumusan sendiri Agus mengungkapkan upah minimum (t+1) ditambah penyesuaian nilai upah minimum dikalikan UM (t) didapatlah hasil 7,44 persen. UMK tahun 2023 berdasarkan perhitungan yakni UMK tahun 2022 ditambah inflasi provinsi ditambah nilai konstan dan dikalikan PE Kota Tarakan kemudian dikalikan dengan UMK tahun 2022.

Baca Juga :  Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,94 Persen Tahun 2023

Jika dikalkulasikan UMK 2023 mencapai angka Rp 4.055.356,62 yang diperoleh dari hasil rumusan UMK 2022 Rp 3.774.378,35 ditambah inflasi provinsi 6,64 persen dan ditambah nilai konstan 0,20 dinaikan PE kota 4,02 persen dan dikalikan lagi UMK tahun 2022 Rp 3.774.378,35.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *