benuanta.co.id, NUNUKAN – Jelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan mulai merekrut anggota badan Ad Hoc di tingkat kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan perekrutan anggota badan Ad Hoc mulai dibuka sejak 20 November hingga 16 Desember 2022 mendatang. Yang mana untuk jumlah anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 105 orang.
“Nantinya anggota Ad Hoc PPK ini akan bertugas di 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, untuk pembagiannya nanti di setiap kecamatan akan diisi oleh 5 anggota PPK,” ujar Rahman kepada benuanta.co.id, Selasa (22/11/2022).
Dijelaskannya, adapun syarat-syarat menjadi calon anggota PPK Pemilu 2024 mendatang sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, yakni merupakan WNI dengan usia minimum 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili di Kabupaten Nunukan, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Untuk jenjang berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelasnya.
Diungkapkannya, untuk menghindari terjadinya insiden yang sama yakni banyaknya petugas adhoc yang berguguran pada pemilu 2019 lalu, KPU saat ini akan memberikan atensi khusus terkait persyaratan surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan rumah sakit maupun puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak terdeteksi komorbid.
Rahman menuturkan, dalam pendaftaran kali ini, tidak terdapat lagi batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya hal tersebut sempat diatur pada peraturan Pemilu 2019 lalu dan ketentuan persyaratan juga berlaku pula untuk rekrutmen panitia pemungutan suara di tingkat desa dan kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan pada pertengahan Desember 2022 mendatang.
“Untuk yang berminat mendaftar bisa mengakses situs siakba.kpu.go.id atau bisa langsung ke kantor, nanti akan ada bimbingan oleh petugas kita,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa