benuanta.co.id, NUNUKAN – Polsek Nunukan melaksanakan diversi penyelesaian perkara secara Restorative Justice kepada MI (13) seroang pelajar yang melakukan pencurian motor (curanmor) milik tetangganya.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati menceritakan pada awal bulan September 2022, korban yakni AR kehilangan kunci sepeda motor Honda Beat Street miliknya. Korban saat itu lupa mencabut kunci motornya saat parkir di depan rumah di Jalan Kampung Rambutan, Kelurahan Nunukan Timur.
“Karena kuncinya hilang, sehingga korban hanya menggunakan kunci serep saat menggunakan motornya,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (20/10/2022).
Lalu, pada Jumat (7/10/202) korban pergi ke Sebatik dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah, kemudian pada Minggu (9/10/2022) korban baru kembali dari Sebatik dan baru mengetahui bahwa sepeda motornya yang di parkir di depan rumah sudah hilang.
Sementara itu, dari keterangan seorang saksi motor korban terakhir terlihat di rumah pada Minggu dini hari, sehingga dimungkinkan sepeda motor tersebut hilang sekira pukul 02.00 Wita.
“Motornya hilang dan alami kerugian sekira Rp 21 juta, korban langsung membuat laporan ke Polsek Nunukan, dan personel langsung melakukan penyelidikan pada Rabu (19/20/2022),” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek akhrinya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian yakni MI (13) seorang remaja laki-laki berhasil diamankan pada Rabu 19 Oktober 2022 di Jalan Angkasa Gg Borneo beserta satu unit sepeda motor milik korban.
“Pelakunya ini pelajar SMP, dan merupakan tetangga korban, sehingga personel menghubungi orang tua pelaku untuk mendampingi pelaku,” ungkapnya.
Didampingi orang tuanya, pelajar ini mengakui bahwa sebelumnya dirinya telah mencuri kunci sepeda motor korban dan saat ia mengetahui korban sedang tidak ada di rumah, maka pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.
“Motor tersebut disembunyikan di terminal pasar induk dan dilepas TNKB serta spion nya supaya tidak ketahuan kalau itu motor milik korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku niatannya mencuri motor tersebut karena ingin memiliki sepeda motor agar bisa ia pergunakan ke sekolah.
Selama kurang lebih 10 hari dalam penguasaan pelaku, sepeda motor tersebut pelaku gunakan ke sekolah, dan ketika pulang ke rumah sepeda motor disembunyikan kembali di terminal Inhutani demikian seterusnya sampai pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP. Namun mengingat pelaku curanmor merupakan anak di bawah umur dan berstatus pelajar maka diwajibkan dilakukan diversi untuk penyelesaian perkara secara Keadilan Restorative di laksanakan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative.
“Karena pelaku masih anak di bawah umur dan statusnya pelajar sehingga kita lakukan diversi dengan malakukan penyelesaian perkara secara Restorative Justice,” tegasnya.
Pihak Polsek Nunukan melakukan upaya diversi dengan mediasi yang menghadirkan korban, ibu kandung pelaku, pihak sekolah, tokoh masyarakat dan penyidik. Yang mana Pertimbangan dalam mediasi tersebut mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP, selain itu perbuatan pelaku bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
“Atas pertimbangan tersebut, korban juga memahaminya dan bersedia untuk mencabut laporan dan keterangan nya serta membuat kesepakatan damai dengan pelaku,” tuturnya.
Sehingga, pelaku melalui ibu kandungnya mengembalikan sepeda motor milik korban dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa