Kendaraan Mutasi ke Provinsi Kaltara Mencapai 590 Unit

benuanta.co.id, BULUNGAN – Program pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua sebesar 100 persen dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kaltara dan kendaraan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Kaltara telah ditutup.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Tomy melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Hadi Hariyanto menuturkan pembebasan BBNKB yang dimulai sejak tanggal 1 April hingga 30 September 2022 telah berakhir.

“Program ini untuk membantu terutama mendorong kendaraan berplat luar masuk atau mutasi ke Kalimantan Utara,” ucap Hadi Hariyanto kepada benuanta.co.id, Selasa 4 Oktober 2022.

Dia mengatakan rekapitulasi jumlah kendaraan yang mutasi masuk dari luar Provinsi Kaltara selama pembebasan BBNKB tahun 2022, tampaknya belum mencapai target.

“Target kita 800 unit kendaraan, sementara data 1 April hingga 30 September yang mutasi hanya 590 unit,” sebutnya.

Adapun rincian mutasi masing-masing di wilayah kabupaten kota sejak April hingga September 2022 yaitu, di Tarakan tercatat roda 2 ada 63 unit dan roda 4 ada 163 unit. Bulungan ada 55 unit roda 2 dan 133 unit roda 4, Tana Tidung ada 1 unit roda 2 dan 7 unit roda 4.

Kemudian untuk Nunukan roda 2 ada 26 unit dan roda 4 ada 84 unit dan Malinau roda 2 ada 13 unit dan roda 4 ada 45 unit.

“Rincian mutasi ini, ada 158 unit untuk roda 2 dan 432 unit roda 4,” ujarnya.

Tujuan dari BBNKB kedua ini, untuk mendorong kendaraan plat luar Kaltara untuk mutasi masuk ke Provinsi Kaltara. Apalagi ketika ada kendaraan yang sudah dijual pada orang lain, maka pihak tangan kedua wajib melakukan mutasi dari pihak tangan pertama.

“Selain untuk tambahan PAD juga diharapkan dengan mutasi itu, data kendaraan di Kaltara bisa terupdate,” jelasnya.

Hadi menjelaskan ketika ada kendaraan plat luar beroperasi di Kaltara maka harus dimutasi ke Kaltara. Pasalnya untuk peningkatan PAD maka kendaraan ini harus terdata di Kaltara.

“Di samping itu, maka penggunaan bahan bakar minyak juga tepat sasaran. Kita ingin kuota BBM itu dikhususkan untuk kendaraan yang tercatat di Kaltara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *