benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reskrim polres Nunukan berhasil mengamankan dua orang pria atas dugaan kasus pencurian pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah dengan mencuri barang berharga dengan total barang senilai Rp13.850.000.
Dikatakannya, dari keterangan pelapor yakni korban CW (34) yang mengatakan korban memiliki sebuah rumah di Jalan Pattimura Nunukan timur. Namun rumah milik korban tersebut sering dibiarkan kosong karena korban tinggal di rumahnya yang lain. Pada Senin, 22 Agustus 2022, sekitar pukul 09.00 Wita, korban CW datang ke rumah di jalan Pattimura. CW terkejut mendapati kamarnya dalam keadaan berantakan.
“Tidak hanya berantakan, banyak barang berharga milik CW yang hilang,” ujar Lusgi kepada benuanta.co.id, Selasa (23/8/2022).
Untuk rincian barang yang hilang yakni 9 unit Hp, 1 unit kamera, 2 buah dompet, 5 buah jam tangan, 2 buah tali pinggang, 2 buah hammock dan 3 lembar celana panjang baru milik korban telah hilang dicuri.
Korban menduga, pelaku pencurian masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban lalu masuk ke dalam rumah dengan cara merusak besi teralis nako dan melepas kaca nako.
Mendapati sejumlah barang berharganya hilang, korban CW langsung melaporkan kejadian tersebut ke piket siaga Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan.
“Dari hasil olah TKP yang kita lakukan, dugaan pelaku mengarah ke beberapa orang diduga tinggal tidak jauh dari rumah korban CW ini,” katanya.
Dikatakan Lusgi, tidak jauh dari rumah Korban, terdapat sebuah rumah indekos yang diduga tempat dimana dugaan pelaku tinggal, sehingga personel langsung melakukan pencarian.
Pencarian tersebut membuahkan hasil, personel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku AR (26).
“AR kita amankan di rumah indekosnya, dari tangan AR didapatkan barang berharga milik korban CW,” bebernya.
Dari keterangan AR kepada polisi, ungkap Lusgi, Ia mengatakan bahwa pencurian tersebut AR bersama dengan temannya yakni RR dan AL.
“Tapi pada saat itu , RR dan AL tidak kami temukan di dalam kamar indekos tersebut,” ungkapnya.
Sehingga Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan langsung melakukan pengembangan kasus dan melakukan pencarian, tidak butuh waktu lama RR dan berhasil diamankan di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian.
Lusgi membeberkan, untuk modus terduga pelaku AR, RR dan AL diduga secara bersama sama melakukan pencurian terhadap rumah kosong milik korban CW, yaitu dengan cara masuk ke dalam rumah dengan memanjat dinding belakang rumah milik korban lalu masuk ke dalam rumah yaitu dengan cara merusak besi teralis nako dan melepas kaca nako. Lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil barang berharga yang ada di dalamnya.
“Untuk ketiga pelaku diduga masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda,” ucapnya.
Untuk RR diduga yang awalnya merusak besi nako dan melepas kaca nako, agar dirinya bisa masuk ke dalam rumah, selanjutnya sdr RR membuka pintu belakang rumah dari dalam agar memudahkan AR dan AI untuk masuk ke dalam rumah tersebut.
“Jadi setelah ketiganya sudah berada di dalam rumah lalu mereka menuju ke kamar korban dan mengambil barang berharga milik korban dari dalam kamar korban,” jelasnya
Hasil barang curian tersebut, dibawa dan disimpan di indekos milik AR, yang mana ketiganya sudah merencanakan akan menjual barang berharga tersebut.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Nunukan, sementara untuk terduga pelaku AL saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.(*)
Reporter: Dermawan/Novita A.K
Editor: Ramli