benuanta.co.id, NUNUKAN – Penyidik Polres Nunukan melakukan asesmen terhadap tersangka kasus narkoba berinisial S (19) di Sekretariat Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan.
Asesmen ini bertujuan untuk menilai sejauh mana keterlibatan S dalam penyalahgunaan narkotika, apakah sebagai pengguna atau bagian dari jaringan peredaran narkoba, serta menentukan yang bersangkutan memerlukan rehabilitasi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Nunukan, Hajar Aswad, mengungkapkan bahwa S sebelumnya juga pernah terlibat dalam perkara serupa saat masih berusia 17 tahun.
“Sekitar tahun 2020, S tertangkap hendak menjual narkoba namun sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah menjalani hukuman, kini di tahun 2024, ia kembali ditangkap karena mengonsumsi narkoba,” kata Hajar Aswad, kepada benuanta.co.id, Jumat (11/4/2025).
Menurut Hajar Aswad, usia muda membuat tersangka rentan terpengaruh lingkungan pergaulan. “Melihat usianya yang masih muda, perlu adanya pembinaan. Ini penting agar S tidak kembali terjerumus di kemudian hari,” tambahnya.
Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menjelaskan bahwa hasil asesmen ini nantinya akan diserahkan ke Pengadilan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Asesmen ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat penegak hukum, yakni kejaksaan, penyidik Polres Nunukan, dan BNN. Kami hanya memberikan rekomendasi, tidak mengintervensi hakim maupun kejaksaan,” jelas Anton.
Lebih lanjut, Anton menyebutkan bahwa rehabilitasi menjadi salah satu alternatif hukuman, terutama untuk mengurangi dampak overkapasitas Lapas Nunukan akibat penuhnya kamar hunian narapidana kasus narkoba.
Asesmen terhadap tersangka S menjadi langkah penting untuk memastikan pendekatan hukum yang tidak hanya represif, namun juga rehabilitatif, demi masa depan generasi muda Nunukan yang lebih baik. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa