Temui Kendala saat Vermin Keanggotaan Parpol, Begini Solusinya

benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, tengah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) partai politik (Parpol) yang telah mendaftar. Selanjutnya akan dilakukan tahapan berupa verifikasi parpol di tingkat KPU daerah seperti verifikasi faktual.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kaltara, Teguh Dwi Subagyo mengatakan dalam program dan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI setelah dilakukan proses pengecekan dan verifikasi administrasi baik dari kepengurusan, kantor dan keanggotaan. KPU RI akan menurunkan data untuk di verifikasi oleh KPU kabupaten kota.

“Khusus vermin kepengurusan dan kantor dilakukan oleh KPU RI, khusus untuk keanggotaan itu perlu bantuan dari KPU kabupaten kota,” ujar Teguh Dwi Subagyo kepada benuanta.co.id, Senin 16 Agustus 2022.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Dalam jadwal KPU RI, tanggal 16 Agustus 2022, KPU RI mulai menurunkan data keanggotaan yang harus vermin oleh KPU kabupaten kota. Adapun yang harus melakukan vermin di antaranya kesesuaian antara data keanggotaan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Jadi potensi anggota parpol yang tidak memenuhi syarat karena pekerjaannya, umur dan kegandaannya. Itu diturunkan ke KPU kabupaten kota untuk dipastikan,” jelasnya.

Kata dia, jika terkait pekerjaan dari anggota parpol di dalam KTP nya masih tercantum pekerjaan sebagai TNI Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebagainya. Oleh KPU kabupaten kota akan mengecek satu persatu, saat ditemukan pekerjaan belum berubah maka dinyatakan tidak sesuai dan dikategorikan belum memenuhi syarat (BMS).

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

“Nanti hasil yang ditemukan KPU kabupaten kota akan diunggah kedalam Sipol, nanti parpol melihat ternyata ada sekian anggotanya yang BMS. Biasanya pekerjaan sebelumnya belum diubah padahal sudah pensiun, ini tinggal di klarifikasi oleh masing-masing anggota dan parpol mengunggah kembali ke Sipol,” tuturnya.

Kemudian terkait kegandaan internal kalau identik lebih dari 1 data maka harus dihapus salah satunya. Lalu untuk kegandaan eksternal lebih dari 1 parpol hasil dari KPU RI, dari KPU kabupaten kota akan mengecek kembali saat ditemukan maka akan disampaikan dalam Sipol.

“Misalnya nama si A ganda pada parpol 1 dan 2, saat parpol melihat akan menghubungi orang tersebut untuk membuat surat pernyataan bahwa hanya beranggotakan pada 1 parpol maka KPU kabupaten kota akan melakukan memenuhi syarat (MS) di Sipol,” terangnya.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

“Yang jadi masalah ketika orang ini menyatakan pada parpol 1 dan 2 adalah anggota. Solusinya orang itu akan kita panggil untuk memutuskan mana yang dipilih,” jelasnya.

Diketahui vermin keanggotaan dimulai tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022, di mana tanggal 27 hingga 29 Agustus untuk tahap klarifikasi. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *