Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan penguatan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor perkebunan sawit termasuk yang berada di Malaysia, salah satunya dengan memastikan penempatan sesuai regulasi.
“Saya menginginkan penempatan PMI ke Malaysia harus dilakukan secara mutual benefit antara perusahaan penempatan dengan para PMI,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam kunjungan kerja ke perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kuala lumpur, Malaysia, Jumat (12/8), Wamenaker mengatakan pihaknya terus membina perusahaan penempatan PMI (P3MI) termasuk ke Malaysia agar proses penempatan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Dia menyatakan bahwa perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) dimulai dari proses rekrutmen sampai dengan pemulangan. Selain itu, aspek ketenagakerjaan perlu diperhatikan mencakup kondisi kerja, termasuk akomodasi, kesehatan dan keselamatan kerja.
Sebelumnya, Indonesia dan Malaysia sudah menandatangani MoU Penempatan PMI Sektor Domestik ke Malaysia, salah satunya mengatur penempatan PMI sektor domestik melalui sistem satu kanal atau One Channel System (OCS).
MoU tersebut kemudian diperkuat dengan penandatanganan pernyataan bersama terkait implementasi nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
“Saat ini MoU tersebut masih mengatur OCS PMI sektor domestik di Malaysia. Ke depan kita ingin seluruh PMI yang bekerja ke luar negeri ditempatkan melalui OCS, baik sektor formal maupun domestik, sehingga proses penempatan, pelindungan, dan pengawasan PMI kita ini lebih mendapat kepastian,” demikian Afriansyah Noor.*
Sumber : Antara