benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) meluncurkan tanda tangan elektronik (TTE) pada naskah dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan secara langsung oleh Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, Rabu, 27 Juli 2022.
Peluncuran tanda tangan elektronik dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, asisten administrasi umum Drs. Syafarudin, Kepala Diskominfotik Kaharuddin Tokong dan beberapa kepala OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Pertama di Kalimantan Utara, hanya Kabupaten Nunukan yang mulai menggunakan tanda tangan elektronik. Bupati Nunukan Laura mengatakan penerapan tanda tangan elektronik pada naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah adalah satu kebijakan yang diambil dalam upaya menjawab ekspektasi publik terhadap percepatan pelayanan publik.
Penerapan TTE ini adalah bagian dari penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sesuai peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 dan peraturan Bupati Nunukan 33 tahun 2020 tentang penyelenggaraan SPBE.
“Bagi kita di lingkungan Pemerintah Nunukan penerapan SPBE sudah berlangsung beberapa tahun lalu, namun mulai terpola dan terencana secara sistematis sejak dua tahun terakhir penerapan tanda tangan elektronik pada naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah adalah satu kebijakan yang diambil dalam upaya menjawab ekspektasi publik terhadap percepatan pelayanan publik,” kata Laura.
Menurutnya, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi informasi dewasa ini adalah sebuah perkembangan zaman dan telah terjadi berbagai perubahan pada kebudayaan manusia, dari pola hidup yang manual menjadi pola hidup yang serba digital.
“Dengan merebaknya wadah covid-19 menjadi jalan bagi kita untuk melakukan adaptasi digitalisasi berbagai aspek kehidupan, termasuk di antaranya pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan seperti pada pelayanan publik dan perencanaan pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Apa yang sudah diluncurkan hari ini, merupakan menjawab kondisi ini, setiap aparatur pemerintahan termasuk kepala perangkat daerah harus dan wajib melek teknologi, tidak lagi boleh gagap teknologi (Gaptek), karena proses pelayanan administrasi pemerintahan perangkatnya sudah ada di tangan.
“Hp pintar (smartphone) yang kita miliki, pelayanan publik tidak lagi dibatasi ruang dan waktu, dengan perangkat teknologi komunikasi yang kita miliki, pelayanan publik atau pelayanan administrasi pemerintahan bisa dilakukan dan diputuskan di manapun dan kapan pun,” pungkasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







