Jakarta – Presiden RI Joko Widodo menekankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 bukan merupakan tujuan akhir.
“Alhamdulillah, pada tahun 2021 tadi disampaikan Ketua BPK bahwa BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian untuk LHP LKPP Tahun 2021. WTP ini merupakan pencapaian yang baik pada tahun yang sangat berat. Predikat WTP bukanlah tujuan akhir,” kata Presiden dalam acara Penyampaian LHP LKPP Tahun 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Presiden mengatakan tujuan akhir pemerintah adalah bagaimana pemerintah mampu menggunakan, mengelola, serta memanfaatkan secara transparan dan akuntabel uang rakyat sehingga masyarakat betul-betul merasakan manfaatnya.
Presiden menyampaikan hasil laporan BPK akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan.
Presiden meminta seluruh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah agar segera menindaklanjuti semua rekomendasi pemeriksaan BPK, serta memperbaiki semua kelemahan yang ada, terutama terkait dengan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang berdampak pada kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selalu memberi masukan dan dukungan dalam pengelolaan keuangan negara oleh BPK. Kita bekerja bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan serta makin efektif dan terpercaya,” ujar Presiden.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun membacakan LHP LKPP Tahun 2021 bahwa BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Menurut Isma Yatun, opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut berdasarkan pada opini WTP atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga dan satu laporan keuangan bendahara umum negara pada tahun 2021, yang berpengaruh signifikan pada LKPP Tahun 2021.
Sejatinya, kata dia, ada empat laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL), yakni laporan keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2021, yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian.
Meski demikian, secara keseluruhan pengecualian dalam LKKL tersebut tidak berdampak material pada kewajaran LKKP Tahun 2021.
“Kami berharap pemerintah dapat terus berupaya efektif agar seluruh kementerian/lembaga dapat memperoleh opini WTP,” kata Isma Yatun.(Antara)