Sempat Mangkir, Kepala Teknik Tambang PT PMJ Dijemput di Tarakan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah rangkaian penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus laka kerja di Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) tepatnya di Desa Sengkong Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung (KTT) telah selesai.

Polres Bulungan pun melakukan rilis dihadapan awak media, dengan menghadirkan 1 orang tersangka bernama JR yang memiliki jabatan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PMJ.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini menjelaskan laka kerja berupa longsor terjadi pada tanggal 28 Maret 2022 pukul 17.00 wita, setidaknya dua orang meninggal dunia dalam kegiatan pertambangan, 1 orang telah ditemukan dan 1 orang lagi hingga saat ini masih terkubur didalam lubang tambang.

Baca Juga :  Usai Tenggak Miras, Pengendara Motor Tabrak Median Jalan di Simpang Unikaltar 

“Kesulitan petugas menemukan 1 korban lagi karena lubang tambang yang begitu luas. Sehingga sampai saat ini di lokasi belum ada kegiatan,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Jumat 27 Mei 2022.

Kemudian pihaknya melakukan langkah-langkah penyelidikan, apakah insiden itu terjadi karena suatu kejadian kahar atau adanya peristiwa lain. Pasalnya saat terjadinya longsor cuaca cerah, tidak ada turun hujan dan gempa bumi.

“Kami sudah periksa 16 saksi termasuk didalamnya ada ahli seperti ahli inspektur tambang, desain tambang dan pihak perusahaan,” bebernya.

Baca Juga :  Personel TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Sebatik Timur

Setelah itu, secara mendalam penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Teknik Tambang (KTT), bernama JR. Pasalnya sesuai aturan yang berlaku khusus dibidang pertambangan yang bertanggungjawab secara teknis adalah KTT.

Dari hasil pemeriksaan langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan Polres Bulungan. Penyidik telah mendapat alat bukti yang jelas, bahwa peristiwa tersebut murni karena kesalahan didalam kegiatan pertambangan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Pada tanggal 13 April 2022 setelah kami selesai penyelidikan kami naikkan ke langkah penyidikan dan pada tanggal 12 Mei 2022 kami menetapkan JR selaku KTT jadi tersangka. Kami terapkan Pasal 359 KUHP, ancaman pidana maksimal 5 tahun,” sebut Ronaldo.

Baca Juga :  Simpang Empat Unikaltar Kembali Memakan Korban, Dua Motor Adu Banteng

Dia menambahkan setelah ditetapkan jadi tersangka, JR sempat mangkir sebanyak 2 kali setelah disurati. Untuk memperlancar prosesnya, polisi pun melakukan penjemputan tersangka untuk di bawa ke Polres Bulungan untuk ditahan.

“Sempat 2 kali kita surati tidak datang, makanya kami jemput tersangka di Jalan Slamet Riyadi Kota Tarakan,” paparnya.

Dia mengatakan tersangka masih akan menjalani proses pemeriksaan untuk mengorek keterangan lebih dalam. Jika nantinya ada keterlibatan para atasan PT PMJ, Polres Bulungan juga akan melakukan pemeriksaan. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *