Bupati KTT Serahkan LKPD ke BPK, Optimis Sabet WTP

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat 18 Maret 2022.

Kepada benuanta.co.id, Bupati KTT Ibrahim Ali mengatakan pihaknya menyambut baik pemeriksaan LKPD tersebut. Selain mempercayakan penuh kepada BPK untuk mengaudit, ia juga telah terbantukan atas saran dan masukan auditor BPK selama penyusunan laporan keuangan itu.

“Insyaallah kita tetap optimis mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebelum melaporkan LKPD kita telah mengkonsultasikan dengan auditor BPK, kemudian kita (Pemkab KTT) minta teman-teman inspektorat untuk mengawal serta mengontrol agar terverifikasi kembali. Tentunya laporan yang kita serahkan kita yakini sudah berdasarkan saran masukkan tim auditor,” ujar Bupati KTT usai menyampaikan LKPD.

Bupati berharap sekaligus optimis Pemkab dapat meraih predikat WTP. Namun hal itu menurutnya, sepenuhnya tergantung kepada auditor BPK RI yang akan melakukan pemeriksaan.

Ia menyebutkan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya sempat terjadi surplus pendapatan yang disinyalir adanya penyerapan anggaran yang kurang maksimal.

“Ada beberapa kebijakan yang dilaksanakan, nah dari beberapa kegiatan itu terdapat recofusing anggaran dan memang pendapatan daerah saat ini terjadi peningkatan,” sebutnya.

Meski demikian, ia menilai Pemkab KTT selalu menjalankan misi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Silva kita agak tinggi itu karena adanya pelarangan aktivitas selama masa pandemi Covid-19. Penyerapan anggaran juga tidak terlalu maksimal, hanya sekitar 91 persen dan ada kenaikan sekitar 12,” imbuhnya.

Mantan Ketua DPRD KTT ini pun memastikan akan memperhatikan berbagai rekomendasi BPK.

” Saya perintahkan kepada inspektorat, segala yang menjadi rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti tanpa ada penawaran,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Kaltara Arief Fadillah menyatakan sesuai undang-undang, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BPK menyambut baik komitmen Pemkab KTT di bawah kepemimpinan Ibrahim Ali yang menyampaikan LKPD sebelum 30 Maret 2022 mendatang. Arief menerangkan, dalam waktu dekat akan mengerahkan tim auditor guna melakukan pemeriksaan terhadap Pemkab KTT.

“Minggu depan kami akan mulai pemeriksaan selama 30 hari di Kabupaten Tana Tidung. Laporan keuangan akan diperiksa semua akun, namun kita akan mengidentifikasi masalah di mana sekiranya yang berisiko. Apakah di belanja modal, belanja sosial, bansos dan akun bersifat tetap,” kata Arief.

BPK juga mengimbau kepada pemerintah daerah agar mengungkapkan aset di laporan keuangan, perlu dilengkapi dengan pengungkapan yang cukup. “Apakah aset tersebut dikuasai, memiliki sertifikat atau milik pihak lain,” tutupnya. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *