BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mengikuti pelaksanaan sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) via zoom meeting di Ruang Rapat Diskominfo, Selasa (15/3/2022).
Kegiatan ini dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Henratno, Kepala Dinas Kesehatan, Iswahyudi, Kepala Dinas DP3APM, Hj. Rabiatul Islamiah, Perwakilan Bappeda Litbang dan beberapa anggota TP PKK Kabupaten Berau.
Deputi Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Agus Suprapto dalam paparannya mengatakan sesuai amanah Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 72/2021, RAN PASTI telah diberi penjelasan mengenai mekanisme tata kerja percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga ke desa-desa.
Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di seluruh Indonesia segera dituntaskan agar program tersebut bisa segera dijalankan secara maksimal dan tepat sasaran.
Berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil 2018-2024, harus dibentuk gugus tugas terdiri dari pengarah dan tim teknis.
Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Dibentuk juga Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) terdiri dari Ketua Pengarah, Wakil Presiden dengan Ketua Pelaksana Kepala BKKBN dan akan dibentuk juga pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
“TPPS terdiri dari Nakes, Penyuluh KB/PPKBD, Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan lainnya yang kemudian melaksanakan tigas pemantauan, evaluasi dan pelaporan secara berjenjang,” jelasnya.
Sementara itu, Asdep Gizi dan Promkes Kemenko PMK, Jelsi Marampa menjelaskan agar kepala daerah mengedepankan penanganan guna memperkuat percepatan penurunan angka stunting di daerah masing-masing.
Diungkapkannya, dua provinsi mengalami peningkatan angka stunting yakni Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Di kedua provinsi ini langsung dibentuk TPPS mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pemateri selanjutnya, Dit Gizi KIA, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Yuni Z memaparkan tentang pelaksanaan pengawasan difokuskan pada ibu hamil dan remaja putri, khususnya masa sebelum kehamilan dan sesudah melahirkan. Ibu hamil diiminta melaksanakan pemeriksaan minimal enam kali selama masa kehamilan.
Sementara pada masa balita, para ibu diberikan konseling mengenai pemberian ASI, memantau perkembangan dan pertumbuhan bayi sesuai dengan kecukupan gizi dan makanan seimbang, pemberian vaksinasi dan deteksi dini balita yang gagal tumbuh. Sementara untuk remaja putri diberikan edukasi dan konseling secara merata. (*)