benuanta.co.id, NUNUKAN – Petugas Imigrasi Kelas II Nunukan berhasil mencegah keberangkatan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Pihak imigrasi menduga, dua orang tersebut akan menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan pihaknya mencegah dua orang WNI yang akan berangkat ke Malaysia melaui jalur illegal tersebut pada 6 Maret 2022.
Dua WNI ini kedapatan membawa paspor palsu yang diketahui berinisial KJH (32) dan AMA (42) warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Setibanya di Pelabuhan Sei Nyamuk, Sebatik, petugas imigrasi Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang Kapal SB. Sinar Baru yang datang dari Tarakan. Dua orang yang didapati mengunakan paspor palsu tersebut langsung di bawa ke Pos Imigrasi Sungai Pancang guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal kami bahwa keduanya berangkat dari Bandara Surabaya pada tanggal 5 Maret 2022 dan menginap di Tarakan,” ujar Washington, Kamis (10/3/2022).
Setibanya di Tarakan, keduanya berangkat pada 6 Maret menuju Sebatik dengan menggunakan Kapal SB. Sinar. Setelah sampai di Sebatik dua WNI ini berencana akan melintas ke Tawau, Malaysia melalui jalur illegal di Sebatik.
“Saat dilakukan pemeriksaan paspor dan KTP ada keganjalan tidak sesuai. Seperti KTP dan paspor tidak sama, jadi kami bisa menyimpulkan bahwa paspor yang digunakan palsu untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.
Diketahui, KHJ juga memiliki dua paspor. Saat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, satu paspor milik KJH ternyata asli yang diterbitkan Imigrasi Jawa Timur. Keduanya juga mengakui membayar sebesar Rp 10 juta untuk membuat paspor kepada pengurus di Jawa Timur.
“Kami lakukan pengamanan tidak ada perlawanan, kami anggap mereka adalah korban yang diiming-imingi dapat masuk melalui Sabah Malaysia, sehingga mereka ini memberanikan diri berangkat,” tandasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa