benuanta.co.id, NUNUKAN – Minyak Goreng satu harga Rp 14 ribu, hingga saat ini belum bisa diterapkan di Kabupaten Nunukan, karena pasokan minyak tersebut belum ada alias belum tersedia.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Sabri, ST., M, Si, menjelaskan minyak goreng satu harga yang diterapkan oleh pemerintah pusat seharga Rp 14 ribu hingga 31 Januari 2022, setelah itu terbit lagi Permendag nomor 6 dengan pembagian 3 kata gori yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, mulai dari Rp 11,5 ribu minyak goreng curah, sedangkan medium Rp 13,5 ribu dan premium Rp 14 ribu.
“Terkait pelaksanaan di Kabupaten Nunukan, untuk saat ini kita belum mendapatkan pasokan minyak goreng sudah 3 bulan,” kata Sabri kepada benuanta.co.id, Senin (7/2/2022).
Dia berharap ke pengiriman berikutnya Nunukan sudah bisa merasakan harga dari Permendag, namun dia juga akui hal tersebut bukanlah kewenangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan. Hal itu menjadi kewajiban produsen yang bekerja sama dengan badan pengelola dana perkebunan sawit.
“Kita sudah melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak agen yang ada di Nunukan, tidak hanya itu kitabjuga melakukan kordinasi dengan Pemerintah provinsi,” jelasnya.
Di Nunukan ada lima agen mereka dapat berkoordinasi dengan produsen agar bisa berkoordinasi dengan badan pengelola dana perkebunan sawit untuk mengikuti program tersebut.
Selain itu, kata Sabri banyak masyarakat menanyakan minyak goreng satu harga, yang menjadi perbincangan masyarakat.
Ibu rumah tangga, Nur mengatakan, sering mengikuti pemberitaan minyak goreng satu harga namun kenyataannya di Nunukan hingga saat ini belum ada minyak goreng satu harga semuanya di kisaran Rp 22 ribu per liter. Padahal dirinya sangat mengharapkan bisa merasakan nyaman minyak goreng satu harga di perbatasan.
“Mau gimana lagi, mau tidak mau kita tetap beli minyak goreng yang harga Rp 22 ribu. Saya juga berharap satu harga itu bisa dirasakan di Nunukan,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli