Mahasiswa HMI Minta Tangkap Edy Mulyadi, Kapolres: Mabes Sudah Tindaklanjuti

benuanta.co.id, TARAKAN – Persoalan Edy Mulyadi yang diduga merendahkan suku dan ras Kalimantan masih menimbulkan kontra bagi kalangan masyarakat.

Setelah pemangku adat dan masyarakat asli Kalimantan, kini giliran mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan yang menyampaikan aspirasinya di depan Polres Tarakan.

“Tuntutan kami ada tiga poin, selain soal menangkap Edy Mulyadi juga meminta aparatur negara untuk menjaga kondusifitas dan kemanan di daerah Kalimantan,” tegas Korlap Aksi, Kamaru Rizal, Kamis (27/1/2022).

Tidak hanya itu, mahasiswa dengan yang disimbolkan dengan warna hitam hijau itu juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan hukum kepada pihak berwajib.

Baca Juga :  Relevansi Maulid Nabi untuk Anak Muda, Kembalikan Sosok Nabi sebagai Panutan

“Kami membuat pernyataan aja dengan pak Kapolres untuk terus dikelola dan nanti nya akan kami follup terus,” tuturnya.

Sebelumnya, mahasiswa HMI ini hendak membuat laporan terkait kasus Edy Mulyadi namun, dikarenakan Mabes Polri telah menanggapi hal ini pihaknya menunda laporan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menerangkan bahwa persoalan ini telah ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dan status Edy Mulyadi telah naik menjadi penyidikan.

Baca Juga :  BMKG Tarakan Sebut Kabut di Kaltara Disebabkan Banyaknya Titik Panas

“Semua permintaan masyarakat, pemangku adat, mahasiswa yang hari inipun sudah kita teruskan ke Polda, dalam rangka menanggapi keinginan masyarakat soal EM itu,” terangnya.

Meski telah naik status, ia menuturkan akan tetap menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Ya sebenarnya silahkan saja menyampaikan, tapikan sudah ditangani juga di Jakarta, sampaikan saja asal sesuai dengan aturan dan prokes aja,” tutupnya.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Sarankan Tindak Tegas Anak-anak Berjualan di Lampu Merah

Untuk diketahui Mabes Polri melalui Badan Reserse Kriminal Polri telah menerbitkan surat panggilan Nomor : S.Pgl/31/I/RES.2.5/2022/Dittipidsiber.

Adapun pertimbangan penerbitan surat panggilan ini bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana untuk didengar keterangannya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *