benuanta.co.id, TARAKAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan BPN Tarakan masuk dalam 104 Kantor Pertanahan (Kantah) prioritas kota lengkap. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Tarakan, Bayu Manggala.
Bayu menyebutkan bahwa target tahun ini adalah memetakan seluruh wilayah Kota Tarakan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Target kami untuk Kota Tarakan tahun ini 13.000 bidang tanah yang tersebar di seluruh kelurahan,” ujarnya pada benuanta.co.id Jum’at (20/09).
Ia menambahkan bahwa pihaknya berencana menyelesaikan seluruh bidang tersebut pada tahun ini, sehingga tahun depan hanya akan menyisakan sebagian kecil tanah yang belum tersertifikasi. Bayu juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, program PTSL di Tarakan digratiskan oleh BPN. Namun, pihak kelurahan diperbolehkan memungut biaya administrasi, yang di Kaltara ditetapkan sebesar Rp250.000.
“Biaya ini tidak masuk ke BPN, melainkan digunakan oleh kelurahan untuk melengkapi administrasi surat menyurat,” katanya.
Kendala yang dihadapi dalam program PTSL ini, lanjut Bayu, salah satunya yakni sulitnya mencari berkas. Saat ini baru tercatat sekitar 6.000 bidang tanah, masih jauh dari target 13.000. Disebutkannya, banyak masyarakat yang cenderung acuh dan sering menunda proses sertifikasi.
Bayu juga menyoroti bahwa banyaknya pemilik pertambakan yang tidak berada di lokasi saat tim survei datang menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, terdapat masalah serius terkait tanah-tanah yang tidak jelas kepemilikannya dan sebagian besar lahan yang masuk dalam wilayah Pertamina, TNI AL, dan Bandar Udara.
“Dalam menyelesaikan persoalan ini, perlu ada duduk bersama antara masyarakat, BPN, dan pihak-pihak terkait seperti Pertamina, TNI AL, dan Bandara,” tegas Bayu.
Ia menambahkan bahwa pertemuan sudah dilakukan oleh Kemenkopulham dengan perwakilan warga, pemerintah kota, dan BPN, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang signifikan terkait wilayah-wilayah tersebut. Bayu berharap masyarakat Tarakan lebih proaktif dalam menanggapi program PTSL ini.
“Kami membuka program ini untuk seluruh kelurahan, jadi jika ada petugas kami yang mendatangi warga untuk menanyakan sertifikasi tanah, tolong direspons dan dibantu. Kepemilikan tanah yang memiliki legalitas sangat penting untuk keuntungan kita sendiri di masa depan,” lanjutnya lagi.
“Masyarakat hanya perlu menyiapkan identitas diri, surat pernyataan fisik tanah yang ditandatangani dua orang saksi, dan jika memiliki surat-surat lama bisa dilampirkan. Jangan lupa juga titik koordinat yang pasti dari tanah tersebut,” tutupnya. (*)
Reporter : Maqbul
Editor: Nicky Saputra