benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Provnsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengingatkan Pemprov Kaltara bahwa proses pergantian nama RSUD dr. H. Jusuf SK, perlu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Achmad Djufrie menyatakan poin penting tersebut, yakni menekankan perlunya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait penggantian nama awal RSUD Tarakan menjadi RSUD dr. H. Jusuf SK.
“Harusnya segera ada Perda dahulu baru bisa diubah nama RSUD mohon pak Gubernur Kaltara segera mengajukan inisatif pemerintah untuk selanjutnya DPRD kaji dan paripurna kan menjadi Perda,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Achmad Djufrie kepada benuanta.co.id, pada Rabu, 19 Januari 2022.
Menurutnya, apabila tidak terdapat Perda yang mendasari perubahan nama RSUD, maka hak tersebut dikatakannya janggal.
“Kalau Pemprov Kaltara lambat mengajukan, nanti DPRD yang inisiatif. Berat sekali perubahan nama itu, tidak semudah membalik telapak tangan,” tambah politikus Partai Gerindra.
Setelah DPRD Kaltara menerima inisiatif Pemprov Kaltara, maka DPRD Kaltara akan memproses menuju Perda kurang lebih 4 sampai 5 bulan.
“Kita hanya ingin prosedur dan payung hukumnya kuat dan sesuai, jangan terburu-buru ubah namanya,” tutup Ketua DPC Gerindra tersebut. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli