Izin Lokasi Perusahaan di KIHI Berakhir, Bupati Sebut Tiga Nama Perusahaan Berhak Mengelola

benuanta.co.id, BULUNGAN – Menindaklanjuti berakhirnya sejumlah izin lokasi perusahaan pada kawasan industri di Tanah Kuning-Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur serta pada Kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peso, Bupati Bulungan Syarwani didampingi oleh Wakil Bupati Ingkong Ala serta Sekda Syafril melakukan rapat koordinasi bersama lintas sektoral, Selasa, 18 Januari 2022 malam.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan izin lokasi yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Bulungan dari 10 yang masuk dalam Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang telah di groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2021 lalu. Hanya ada 3 yang berhak mengelola kawan industri, yakni PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), PT Kayan Patria Propertindo (KPP) dan PT Indonesia Strategis Industri (ISI).

“Jadi, hanya 3 perusahaan saja yakni PT KIPI, PT KPP dan PT ISI ini yang masuk dalam program strategis nasional (PSN). Selebihnya ada 7 perizinan bahkan dari 7 ini berdasarkan tanggal berlakunya izin lokasi itu ada 5 perusahaan yang dipastikan sudah habis,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Rabu 19 Januari 2022.

Kelima perusahan masa berlakunya habis diantaranya PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) habis di 26 Juli 2021, Dragon Land habis di 4 September 2021, Adhidaya Supra Kencana habis di 16 Oktober 2021, Dragon Siganture habis di 10 Desember 2021 dan PT Albassam Petroleum Indonesia habis di tanggal 18 Januari 2022.

Baca Juga :  Cuaca Panas Terik di Kaltara, Ini Penjelasan BMKG

Kemudian menyusul ada 2 perusahaan yang masa berlakunya akan habis yakni PT Pelabuhan Internasional Indonesia di tanggal  28 Februari 2022 dan PT Kayan Patria Indonesia tanggal 29 Agustus 2022.

“Tentu yang kita lakukan konfirmasi kepada para pemegang izin mereka yang habis masa berlakunya. Ini yang kita tindaklanjuti tadi malam,” bebernya.

Kata dia, untuk perusahaan yang izinnya habis tapi masih akan meneruskan kegiatannya di kawasan industri, diperbolehkan namun tidak mungkin lagi menggarap di kawasan PSN. Maka harus dari awal lagi membuat izin, disesuaikan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang (KKPR) berdasarkan Pasal 42 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga :  BMKG Tanjung Harapan : Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat

“Izinnya pun harus mengulang lagi dari awal berdasarkan Permen ATR Nomor 13 Tahun 2021,” jelasnya.

Dirinya pun telah meminta kepada Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, selaku pemimpin tim untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan yang ada.

Selain itu pihaknya juga membahas izin lokasi perusahaan yang mengelola PLTA di Peso, yakni PT Kayan Hydro Energi (KHE) yang masa berlakunya sampai 20 Februari 2022. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *