DPRD Kaltara Ingatkan Pemprov Segera Ajukan Perubahan Nama RSUD Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Provnsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengingatkan Pemprov Kaltara bahwa proses pergantian nama RSUD dr. H. Jusuf SK, perlu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Achmad Djufrie menyatakan poin penting tersebut, yakni menekankan perlunya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait penggantian nama awal RSUD Tarakan menjadi RSUD dr. H. Jusuf SK.

“Harusnya segera ada Perda dahulu baru bisa diubah nama RSUD mohon pak Gubernur Kaltara segera mengajukan inisatif pemerintah untuk selanjutnya DPRD kaji dan paripurna kan menjadi Perda,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Achmad Djufrie kepada benuanta.co.id, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

Menurutnya, apabila tidak terdapat Perda yang mendasari perubahan nama RSUD, maka hak tersebut dikatakannya janggal.

“Kalau Pemprov Kaltara lambat mengajukan, nanti DPRD yang inisiatif. Berat sekali perubahan nama itu, tidak semudah membalik telapak tangan,” tambah politikus Partai Gerindra.

Setelah DPRD Kaltara menerima inisiatif Pemprov Kaltara, maka DPRD Kaltara akan memproses menuju Perda kurang lebih 4 sampai 5 bulan.

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

“Kita hanya ingin prosedur dan payung hukumnya kuat dan sesuai, jangan terburu-buru ubah namanya,” tutup Ketua DPC Gerindra tersebut. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *