benuanta.co.id, TARAKAN – Sebelum meluncurkan peraturan daerah (perda) tentang retribusi pariwisata, Pemerintah Kota Tarakan meminta fasilitasi oleh Pemprov Kaltara untuk mendapatkan usulan dari Kemendagri. Perda tersebut ditargetkan dapat diundangkan di Januari 2022 ini.
Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren menuturkan bahwa pihaknya telah menerima evaluasi provinsi dan telah diteruskan ke Kemendagri. Pada 3 Januari 2022 lalu, Hamid telah menandatangani surat untuk mendapat evaluasi dari Kemendagri.
“Khusus perda menyangkut tarif, harus sampai ke Mendagri dievaluasi Kemendagri. Kalau perda lainnya sampai ke Gubernur saja. Tapi secara ketentuan, biasa di Kemendagri butuh dua minggu, tapi tidak bisa kita targetkan harus tanggal sekian,” tuturnya, Senin (17/1/2022).
Usai dievaluasi Kemendagri, pihaknya akan mengundangkan untuk kemudian menyelesaikan perda.
Dikatakan Hamid, saat ini pengiriman surat ke pusat cukup melalui email, namun hal ini bergantung tanggal penerimaan surat sehingga akan dihitung dua minggu sejak surat diterima.
“Setelah dari Kemendagri, itu akan kami undangkan ditempatkan dalam lembaran daerah dengan diberikan nomor perda,” katanya pria berdarah Aceh tersebut.
Untuk diketahui, isi perda tersebut terkait perubahan perda retribusi daerah seperti sewa aset pemerintah, pemakaian kekayaan daerah, menyangkut retribusi daerah dan sebagainya.
“Tunggu dievaluasi Mendagri, kemudian diundangkan. Insha Allah Januari ini rampung, sesuai schedule,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







