Lagi Sakau 2 Ekor Ayam Dibarter Sabu, Nardi Diciduk Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kelakuan Sinardi alias Nardi, asal Sebatik Timur Kabupaten Nunukan ini tak pantas ditiru. Pasalnya, karena ketagihan sabu, pria 41 tahun ini rela menukarkan dua ayam jagonya ke seorang pengedar hanya untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Apesnya, alih-alih mendapatkan sabu, Nardi malah diciduk Satuan Resnarkoba Polres Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1988 votes

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/1/2022)

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

Wekira pukul 12.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan ke Jalan. KH. Agus Salim RT.015 Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, maka dilakukan penggerebekan di sebuah rumah dan kami amankan 4 orang laki-laki yakni Jamaluddin, Jamal, Hamza dan Sunardi adapun pemilik rumah,” kata Lusgi, Senin (17/1/2022).

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun
BB : Barang bukti yang diamankan di Polres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan Untuk Benuanta.co.id)

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti sebanyak 12 bungkus plastik pipet warna merah hijau ukuran berbeda yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Masih dalam interogasi petugas, sabu tersebut didapatkan tersangka dengan ditukar dengan 2 ekor ayam jantannya kepada seorang pria bernama Aco, asal Bergosong, Malaysia.

“Kami amankan tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

Berikut barang bukti yang diamankan Polisi dari penangkapan tersangka :

– 12 bungkus plastik pipet ukuran berbeda bentuk warna merah hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 2,93 gram.

– 2 plastik warna transparan tempat sabu.

– 2 buah gunting.

– Pipet warna merah dan hijau.

– Uang tunai sebesar Rp 100 ribu. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *