Sikapi Inpres Nomor 1/2025, Pemkot Pangkas Anggaran seperti Perjalanan Dinas, ATK hingga Acara Pemerintahan

benuanta.co.id, TARAKAN – Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.

Pj. Wali Kota Tarakan akan mengefisiensikan anggaran di beberapa kebutuhan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Menurutnya, untuk melaksanakan Inpres tersebut, ia telah mengarahkan tim verifikasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Nanti ada beberapa bidang (yang akan memverifikasi) seperti bidang ekonomi, sosial, dan fisik yang akan memverifikasi,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Beberapa hal yang akan diefisiensikan anggarannya yaitu perjalanan dinas, alat tulis kantor, dan acara-acara pemerintahan. “Saya sangat prihatin kepala perangkat daerah tidak bisa hadir karena kecil perjalanan dinasnya. Acara-acara kita buat sederhana tidak euforia,” jelasnya.

Kendati demikian, terkait acara sendiri menurutnya dapat tetap dilaksanakan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, pemerintah dapat melakukan kolaborasi dengan pihak swasta untuk membuat acara.

“Seperti kegiatan Iraw Tengkayu lalu saya bekerja sama dengan pihak swasta. Mungkin ada, masyarakat tentu butuh hiburan juga pada saat HUT. kita akan berimprovisasi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *