benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah mengumumkan hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kaltara pada tanggal 24 Desember 2021 lalu. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara memberikan waktu kepada para peserta melakukan sanggahan atas hasil rekrutmen tersebut.
Kepala BKD Kaltara Burhanuddin, melalui Analis Kepegawaian Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman mengatakan sanggahan dapat dilakukan selama 3 hari sejak pengumuman keluar.
“Dari masa sanggah ini kami mendapatkan sanggahan, ada 4 orang yang menyanggah hasil pengumuman yang kita keluarkan,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa 4 Januari 2021.
Dia membeberkan dari 4 orang yang menyanggah ini ada beberapa sanggahan yang dinilai tidak masuk akal. Pertama ada yang menyanggah soal nilai, namun disangkutpautkan dengan masalah Covid-19. BKD Kaltara pun menjawab dengan memberikan data kepada yang komplen.
“Ada yang komplen ada nilai lawannya masuk tapi saat tes itu di masa penjadwalan ulang karena terkena Covid-19, waktu tes SKD tapi disanggahnya hasil SKB keluar,” jelasnya.
Kedua sanggahan yang masuk berupa nomor induk kependudukan (NIK) yang dipermasalahkan oleh salah satu peserta karena tidak sesuai dengan data yang ada di dalam kartu tanda penduduk (KTP) dengan data yang tertera di data BKD.
“Katanya tidak sama tanggal dan tahun lahir dengan KTP-nya. Karena memang di pengumuman kita rinci dia samakan NIK-nya ternyata beda. Setelah saya cari info memang untuk NIK jenis kelamin perempuan itu beda dengan tanggal lahir ada yang ditambah,” ujarnya.
Arya Mulawarman menuturkan sanggahan ketiga dan keempat terkait Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang dipelajari dengan soal yang keluar saat tes berbeda jauh. Dirinya menjelaskan semua panitia tidak ada yang tahu soal apa saja yang keluar di setiap sesinya.
“Sebenarnya beberapa sanggahan ini beberapa yang tidak masuk akal. Makanya ada beberapa yang tidak kami jawab,” tuturnya.
Setelah menjawab sanggahan, maka dilakukan pengumuman hasil rekrutmen CPNS ini kembali disertai dengan jawaban dari sanggahan tersebut. Di mana hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB menghasilkan peserta yang dinyatakan lulus 358 orang dari 442 total formasi CPNS.
“Kemudian tertanggal 7 sampai 21 Januari dilaksanakan pemberkasan penataapan nomor induk pegawai (NIP),” pungkasnya. (*)
Reporter : Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa