7 Raperda KTT Ditetapkan, Bupati : Semoga Bermanfaat ke Masyarakat

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali didampingi Wakil Bupati Hendrik, menghadiri rapat Paripurna DPRD KTT dalam penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap tujuan Raperda eksekutif Kabupaten Tana Tidung 2021, Kamis 16 Desember 2021.

Selain bupati dan wabup, penyampaian Rapaerda ini juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung, OPD Kabupaten Tana Tidung, Dandim 0914/ TNT, Kapolsek Sesayap dan Sesyap Hilir.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ibrahim Ali mengapresiasi atas penandatanganan 7 naskah Raperda yang akan menjadi peraturan daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, kami mengucapkan terimakasih dan pengahargaan setinggi-tingginya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tana Tidung yang telah memberikan Kontribusi dan saran serta kritik,” ujar Bupati Ibrahim Ali.

Mantan Ketua DPRD KTT ini berharap 7 Raperda tersebut bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

“Dari penetapan 7 Raperda tersebut semoga membawa kemanfaatan yang besar untuk masyarakat kita,” singkatnya.

Adapun 7 Raperda Kabupaten Tana Tidung menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung di antaranya sebagai berikut :

  1. Peraturan Daerah Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Upuntaka dan Tana Tidung Tv
  2. Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  3. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulaangan Bencana
  4. Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2023
  5. Peraturan Daerah tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
  6. Peraturan Daerah tentang Kontrak Jamak 2022-2024
  7. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat. (*)

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *